Kamis, 05 Januari 2012

Lima Kecamatan Pedalaman Minta Mekar jadi Kabupaten

Pembangunan Dinilai Tak Adil, Daerahnya Masih Terus Tertinggal

KETIMPANGAN pembangunan antara ibu kota kabupaten di Pulau Nunukan dengan kecamatan-kecamatan pedalaman di daerah perbatasan darat antar negara Indonesia-Malaysia masih dirasakan masyarakat. Seperti Kecamatan Lumbis, Lumbis Ogong, Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Krayan dan Krayan Selatan.

Kebijakan pembangunan selama ini hingga sekarang masih cenderung terfokus pada Pulau Nunukan dan Sebatik sehingga menimbulkan ketidakadilan dan disparitas pembangunan dengan kecamatan-kecamatan di pedalaman. Hal ini dapat dilihat dari pembagian kue pembangunan dalam APBD Nunukan tahun anggaran 2012.

Dalam hal pelayanan dasar di kecamatan ini masih jauh dari yang diharapkan. Seperti kebutuhan sembilan bahan pokok masyarakat saja, selama ini dipenuhi produk-produk Malaysia sehingga wajar saja jika secara sosial, masyarakat didaerah-daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia sangat tergantung kehidupannya dengan Malaysia.

Minimnya pembangunan dan pelayanan dasar diwilayah kecamatan-kecamatan pedalaman ini, selain karena factor kebijakan pemerintah yang belum berpihak juga disebabkan karena secara kondisi geografis tujuh kecamatan itu sangat jauh letaknya dari ibu kota kabupaten. Bahkan untuk Krayan dan Krayan Selatan hanya dapat ditempuh melalui akses transportasi pesawat karena tidak ada jalan tembus darat.

Melihat pembangunan yang ‘merangkak’ ini, sejak Indonesia merdeka 66 tahun dan 12 tahun Kabupaten Nunukan berdiri, kondisi di kecamatan pedalaman ini masih terus tertinggal. Sehingga solusi yang dianggap dapat mempercepat pembangunannya adalah pemekaran wilayah dengan pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Lima kecamatan yang mengusulkan pembentukan kabupaten baru itu yakni Kecamatan Lumbis, Lumbis Ogong, Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung itu telah membentuk Badan Presidium Pembentukan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan. Krayan dan Krayan Selatan tidak masuk dalam kecamatan yang mengusulkan pemekaran.

“Dari ketidakadilan dalam pembangunan ini, menciptakan potensi konflik itu jauh lebih besar ketika kecamatan pedalaman ini tetap berada di wilayah Kabupaten Nunukan. Karena ada berapa faktor pemicuh konflik seperti kecilnya porsi masyarakat tempatan terhadap keterlibatan pengambilan dan implementasi kebijakan pembangunan, menimbulkan pembagian kue sangat kecil di wilayah pedalaman, sehingga ini akan berakibat pada konflik di tingkat kebijakan,” kata Sekretaris Badan Presidium Pembentukan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan, Hermanus yang juga Anggota DPRD Nunukan asal Lumbis.

Permasalahan yang paling mendasar bagi wilayah lima kecamatan itu adalah jarak antara ibu kota Kabupaten Nunukan dengan kecamatan tersebut sangat jauh sehingga perjalanan dari kecamatan menuju ibukota kabupaten membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi. Persoalan dasar lainnya seperti pelayanan dasar masyarakat terutama pendidikan, kesehatan, kependudukan yang masih rendah, ketimpangan pembangunan berbagai aspek dalam hal ini di wilayah pedalaman perbatasan darat dengan negara Malaysia sangat mencolok.

“Maka berdasarkan permasalahan itu, sehingga masyarakat daerah perbatasan darat dan pedalaman daerah tertinggal lima kecamatan ini menginginkan pembentukan daerah kabupaten baru,” jelas Hermanus.

Dengan adanya pemekaran, lanjut Hermanus, maka dapat mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat dilima kecamatan itu, mempercepat pembangunan infrastruktur untuk membuka keterisolasian wilayah dan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan daerah kabupaten baru nantinya.

Selain persoalan ketimpangan pembangunan, maksud dari usulan pembentukan kabupaten baru ini juga dengan pertimbangan daerah perbatasan agar wilayah perbatasan tidak terancam dengan konflik batas yang selama ini kerap terjadi. Terpenting, menjaga nasionalisme masyarakat perbatasan melalui pendekatan kesejahteraan. “Saat ini saja masyarakat sudah sangat tergantung dengan Malaysia, karena kalau tidak ada produk Malaysia, masyarakat mau makan apa?,” ungkapnya.

Dari lima kecamatan ini calon kabupaten baru dengan luas wilayah 9.826,30 Km persegi ini, tiga diantaranya Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis Ogong dan Kecamatan Tulin Onsoi berada di wilayah yang langsung berbatasan langsung dengan Malaysia Timur Bagian Sabah Perbatasan langsung dengan Negara Tetangga Malaysia Timur bagian Sabah.

Secara rinci batas-batas wilayahnya sebelah utara berbatasan dengan Negara Malaysia Timur bagian Sabah, sebelah timur berbatasan dengan Negara Malaysia Timur bagian Sabah, Kecamatan Seimanggaris dan kecamatan Nunukan kabupaten Nunukan, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tana Tidung, Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Malinau dan Kecamatan Krayan Selatan.

“Proposal usulan pemekaran ini sedang digarap, rencana Januari ini atau Pebruari nanti sudah kita masukkan aspirasi masyarakat ini ke DPRD,” ujarnya.

Jika melihat komposisi penduduk masing-masing dari lima kecamatan ini yakni Kecamatan Lumbis, Kecamatan Lumbis Hulu , Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulid Onsoi dan Kecamatan Sembakung ini bahwa di dominasi oleh penduduk tempatan yakni etnis Dayak dan Tidung, dan secara geografis lima kecamatan ini berada dalam satu daratan dan letak geografis masing-masing kecamatan berdekatan.

“Mudah-mudahan DPRD dan Pemkab menyetujui usulan kabupaten baru ini dan melanjutkan usulan ke pusat,” harapnya. (kh)

///grafis///

Usulan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan

Kecamatan Desa Jumlah Penduduk

Sembakung 20 10.705

Lumbis 28 6.343

Sebuku 10 11.422

Lumbis Ogong 49 5.263

Tulin Onsoi 12 7.982

Jumlah 119 41.715

Kamis, 15 Desember 2011

Polisi dan Wartawan Ikut jadi Pengurus PSSI Nunukan

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Ketua KONI Kabupaten Nunukan Haji Mansyur Husin menilai, figur-figur dalam kepengurusan PSSI Nunukan 2011-2015, sungguh luar biasa. Semua lini ikut direkrut dalam kepengurusan termasuk wartawan dan kepolisian.

"Secara keseluruhan saya lihat anak-anak muda semua, mereka anak-anak saya termasuk ketua umumnya yang masih muda, seumur dengan anak saya," ujarnya, Kamis (15/12/2011) saat pelantikan Pengcab PSSI Kabupaten Nunukan 2011-2015 di Hotel Neo Fortuna.

Ia yakin kepengurusan dibawah kepemimpinan Haji Andi Mutamir dapat mengangkat persepakbolaan di Nunukan.
Dia mengakui sepakbola Kabupaten Nunukan hingga kini masih belum membanggakan. Pada pekan olahraga Provinsi Kaltim, Kabupaten Nunukan belum mampu mencapai final.

"Kenapa sepakbola Nunukan belum maju? Padahal kompetisi sering kita laksanakan. Saya melihat kolerasinya, terkait dengan geografis yang begitu sulit di kecamatan. Saat kita akan memanggil mereka, kita terbentur pada kendaraan. Kemudian sumber daya manusia kita terbatas untuk mengembangkan sepakbola di Nunukan. Hal ini juga terkait dengan pendanaan," ujarnya.

Mansyur yakin dengan kepengurusan yang baru, sepakbola di Nunukan akan lebih maju. (*)

Achmad Amin Lantik Pengurus PSSI Nunukan

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Ketua Pengprov Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kaltim Achmad Amin, Kamis (15/12/2011) melantik Pengcab PSSI Kabupaten Nunukan 2011-2015. Pelantikan dilaksanakan di Hotel Neo Fortuna Nunukan.

Dalam kepengurusan ini, pengusaha muda Haji Andi Mutamir dipercaya menjabat sebagai ketua umum. Dalam sambutannya Mutamir mengatakan, pihaknya berkomitmen tetap melaksanakan kompetisi lokal secara bertahap.

Untuk tahun 2012 pihaknya akan menggelar divisi utama lokal pada Maret lalu, menggelar divisi I lokal, turnamen sepakbola anak dibawah umur serta turnamen sepakbola se-Kaltara dengan Tawau, Sabah, Malaysia. (*)

LSM Minta Honorer di Nunukan Diseleksi Ulang

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Aktivis LSM Lingham Nunukan Agus Mahesa mengatakan, sebaiknya Pemkab Nunukan tak hanya sebatas melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di Nunukan. Namun perlu melakukan seleksi ulang terhadap tenaga honorer maupun tenaga kontrak tahunan (outsourching) di lingkungan Pemkab Nunukan.

Agus mengatakan, kedepan tenaga honorer direkrut hanya untuk memenuhi kebutuhan teknis yang belum tercover pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di daerah.

Sebelum dilakukan seleksi ulang, terlebih dahulu harus dipetakan kebutuhan tenaga teknis dimasing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga tidak terjadi tumpang tindih seperti disejumlah dinas.

“Dari pemetaan ini akan diketahui, berapa kebutuhan sarjana, berapa kebutuhan lulusan SMA dan SMK. Kemudian SKPD mana saja yang memerlukan tenaga honorer?” ujarnya. Dengan melakukan seleksi ulang, setidaknya kualitas tenaga teknis yang direkrut untuk menjadi honorer atau tenaga kontrak tahunan bisa lebih baik daripada mereka yang asal comot seperti selama ini. (*)

LSM Minta Honorer di Nunukan Diseleksi Ulang

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Aktivis LSM Lingham Nunukan Agus Mahesa mengatakan, sebaiknya Pemkab Nunukan tak hanya sebatas melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di Nunukan. Namun perlu melakukan seleksi ulang terhadap tenaga honorer maupun tenaga kontrak tahunan (outsourching) di lingkungan Pemkab Nunukan.

Agus mengatakan, kedepan tenaga honorer direkrut hanya untuk memenuhi kebutuhan teknis yang belum tercover pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di daerah.

Sebelum dilakukan seleksi ulang, terlebih dahulu harus dipetakan kebutuhan tenaga teknis dimasing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga tidak terjadi tumpang tindih seperti disejumlah dinas.

“Dari pemetaan ini akan diketahui, berapa kebutuhan sarjana, berapa kebutuhan lulusan SMA dan SMK. Kemudian SKPD mana saja yang memerlukan tenaga honorer?” ujarnya. Dengan melakukan seleksi ulang, setidaknya kualitas tenaga teknis yang direkrut untuk menjadi honorer atau tenaga kontrak tahunan bisa lebih baik daripada mereka yang asal comot seperti selama ini. (*)

Satpol PP Nunukan Lakukan Pendataan Izin Usaha

NUNUKAN- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Nunukan, Kamis (15/12/2011) akan melakukan pendataan tempat usaha. Ini merupakan hari kedua pendataan, yang pada tahap awal ini difokuskan di wilayah Nunukan Barat, Nunukan.

Kemarin pendataan yang dilakukan Satpol PP menemukan sedikitnya 55 tempat usaha seperti toko dan kios tidak memiliki surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin untuk perdagangan (SIUP).

Sekretaris Satpol PP Nunukan Andi Lempong mengatakan, pendataan yang dilakukan ini merupakan kegiatan identifikasi perizinan.
“Jadi termasuk SIUP dan SITU serta IMB. Kegiatan ini baru identifikasi, belum penegakan perda,” ujarnya.

Ia mengatakan kegiatan identifikasi ini dilaksanakan dengan membagi zona. Untuk langkah awal pendataan dilakukan di Kelurahan Nunukan Barat. “Kita bagi zonasi jadi Nunukan Barat lebih dulu karena dekat,” ujarya.

Sejauh ini belum dilakukan penegakan peraturan daerah terhadap pemilik usaha yang belum dilengkapi SITU dan SIUP. Pihaknya akan mengundang instansi terkait untuk membahas lebih lanjut langkah-langkah yang harus ditempuh terkait hasil identifikasi tersebut.

“Kalau sekarang tidak punya IMB kavelingnya PU, nanti ada Lurah dan Camat juga. Itu kita akan undang apa solusinya? Jadi kita melangkah setapak demi setapak,” ujarnya. (*)

POM-Dinkes Edarkan Peringatan

Awasi Makanan dan Minuman BPOM-Dinkes Siap Turun Lapangan

NUNUKAN – Meski belum turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan, namun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan sudah mewanti-wanti atau memperingati para pedagang, distributor, toko, swalayan, mini market hingga grosir, tentang imbauan agar tidak menjual produk-produk yang tidak normal.
Peringatan yang disebar melalui surat edaran tersebut, disampaikan Kepala Dinkes dr H. Andi Akhmad MKes didampingi Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Nunukan Miskia Apt, menyangkut kemungkinan beredarnya parcel yang berisi produk pangan kedaluwarsa atau tidak memenuhi syarat keamanan mutu serta label, khususnya jelang Natal dan tahun baru 2012.
“Untuk sementara, BPOM dan Dinkes menyampaikan surat imbauan kepada seluruh pelaku perdagangan baik di Nunukan dan Sebatik, agar tidak menjual barang yang kedaluwarsa, tidak memenuhi syarat keamanan dan kesehatan. Jika nanti tim sudah turun ke lapangan masih dijumpai, maka akan barang dagangan akan disita, serta sanski sesuai aturan yang ada,” tegas Kadis.
Dalam surat edaran dengan Nomor IN. 07.03.1013.07.12.1499 juga disebutkan imbuan agar tidak menjual barang-barang yang tidak terdaftar pada Dep Kes RI/POM RI, kedaluwarsa, tidak memenuhi persyaratan label, kemasan rusak, berkarat atau penyok. Yang lainnya termasuk parcel tidak dimasukkan pangan yang tidak terdaftar pada Depkes RI/POM RI, pangan yang kemasannya rusak, kedaluwarsa, pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia.
Penegasannya, apabila tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku atau tetap menjual pangan yang tidak terdaftar pada Dep Kes RI serta mengacu UU RI No 7/1996 tentang pangan pasal 36 ayat (2) berbunyi, setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia atau mengedarkan apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam UU dan peraturan pelaksanaannya.
Sanksinya pada pasal 58 huruf (k) yakni, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 360.000.000.
Bila mennjual pangan kedaluwarsa peraturan yang dilanggar UU RI No 7/1996 pasal 21 huruf (e) akan diberikan sanksi yang bunyinya, barang siapa karena kelalaian mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.
Lalu bila menjual pangan tidak sesuai syarat label/tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa peraturan yang dilanggar UU RI No 8/199 tentang perlindungan konsumen pasal 1 huruf (g). sedangkan sanksinya sesuai pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Sedangkan menjual pangan yang rusak sanksinya sesuai UU No 8/199 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat (1) dipidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (ica)