NUNUKAN- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Nunukan, Kamis (15/12/2011) akan melakukan pendataan tempat usaha. Ini merupakan hari kedua pendataan, yang pada tahap awal ini difokuskan di wilayah Nunukan Barat, Nunukan.
Kemarin pendataan yang dilakukan Satpol PP menemukan sedikitnya 55 tempat usaha seperti toko dan kios tidak memiliki surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin untuk perdagangan (SIUP).
Sekretaris Satpol PP Nunukan Andi Lempong mengatakan, pendataan yang dilakukan ini merupakan kegiatan identifikasi perizinan.
“Jadi termasuk SIUP dan SITU serta IMB. Kegiatan ini baru identifikasi, belum penegakan perda,” ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan identifikasi ini dilaksanakan dengan membagi zona. Untuk langkah awal pendataan dilakukan di Kelurahan Nunukan Barat. “Kita bagi zonasi jadi Nunukan Barat lebih dulu karena dekat,” ujarya.
Sejauh ini belum dilakukan penegakan peraturan daerah terhadap pemilik usaha yang belum dilengkapi SITU dan SIUP. Pihaknya akan mengundang instansi terkait untuk membahas lebih lanjut langkah-langkah yang harus ditempuh terkait hasil identifikasi tersebut.
“Kalau sekarang tidak punya IMB kavelingnya PU, nanti ada Lurah dan Camat juga. Itu kita akan undang apa solusinya? Jadi kita melangkah setapak demi setapak,” ujarnya. (*)
Kamis, 15 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar