NUNUKAN – Meski belum turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan, namun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan sudah mewanti-wanti atau memperingati para pedagang, distributor, toko, swalayan, mini market hingga grosir, tentang imbauan agar tidak menjual produk-produk yang tidak normal.
Peringatan yang disebar melalui surat edaran tersebut, disampaikan Kepala Dinkes dr H. Andi Akhmad MKes didampingi Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Nunukan Miskia Apt, menyangkut kemungkinan beredarnya parcel yang berisi produk pangan kedaluwarsa atau tidak memenuhi syarat keamanan mutu serta label, khususnya jelang Natal dan tahun baru 2012.
“Untuk sementara, BPOM dan Dinkes menyampaikan surat imbauan kepada seluruh pelaku perdagangan baik di Nunukan dan Sebatik, agar tidak menjual barang yang kedaluwarsa, tidak memenuhi syarat keamanan dan kesehatan. Jika nanti tim sudah turun ke lapangan masih dijumpai, maka akan barang dagangan akan disita, serta sanski sesuai aturan yang ada,” tegas Kadis.
Dalam surat edaran dengan Nomor IN. 07.03.1013.07.12.1499 juga disebutkan imbuan agar tidak menjual barang-barang yang tidak terdaftar pada Dep Kes RI/POM RI, kedaluwarsa, tidak memenuhi persyaratan label, kemasan rusak, berkarat atau penyok. Yang lainnya termasuk parcel tidak dimasukkan pangan yang tidak terdaftar pada Depkes RI/POM RI, pangan yang kemasannya rusak, kedaluwarsa, pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia.
Penegasannya, apabila tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku atau tetap menjual pangan yang tidak terdaftar pada Dep Kes RI serta mengacu UU RI No 7/1996 tentang pangan pasal 36 ayat (2) berbunyi, setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia atau mengedarkan apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam UU dan peraturan pelaksanaannya.
Sanksinya pada pasal 58 huruf (k) yakni, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 360.000.000.
Bila mennjual pangan kedaluwarsa peraturan yang dilanggar UU RI No 7/1996 pasal 21 huruf (e) akan diberikan sanksi yang bunyinya, barang siapa karena kelalaian mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.
Lalu bila menjual pangan tidak sesuai syarat label/tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa peraturan yang dilanggar UU RI No 8/199 tentang perlindungan konsumen pasal 1 huruf (g). sedangkan sanksinya sesuai pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Sedangkan menjual pangan yang rusak sanksinya sesuai UU No 8/199 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat (1) dipidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (ica)
Kamis, 15 Desember 2011
POM-Dinkes Edarkan Peringatan
Awasi Makanan dan Minuman BPOM-Dinkes Siap Turun Lapangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar