PENAJAM- Mendengar tanggapan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Nanang Ali yang menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara warga yang menjadi korban dugaan pencemaran lingkungan di pesisir Desa Kayu Api oleh aktifitas kapal ponton milik Chevron dengan manajemen Chevron ditindaklanjuti Ketua LSM Forum Aspirasi Rissman (FAR) Bersatu Helen.
Selaku perwakilan warga yang menjadi korban, ia melayangkan surat permohonan kepada DPRD PPU untuk memediasi pertemuan antara kedua belah pihak. “Tadi saya baru saja mengajukan surat ke DPRD, tapi saya tidak bertemu dengan Ketua DPRD, jadi surat diterima oleh stafnya,” kata Helen kemarin.
Kesiapan DPRD PPU memfasilitasi pertemuan ini disambut baik warga korban, karena selama ini ia meminta kepada Polres PPU untukmemfasilitasi namun tak kunjung ada jadwal pertemuannya.
Pernah terjadi pertemuan antara kedua belah pihak yang dihadiri manajemen Chevron di PPU, namun pertemuan tak menghasilkan keputusan lantaran manajemen Chevron yang hadir tak bisa membuat keputusan.
Jadwal pertemuan kedua,Polres PPU mengundang manajemen Chevron dari Balikpapan yang dianggap memiliki kewenangan mengambil keputusan namun undangan tak hadirinya.
“Kami sudah mendesak Polres agar menjadwalkannya, tapi sampai kasus ini diberitakan belum ada juga jadwalnya,” katanya.
Sementara Kapolres PPU Dede Rahayu melalui Kasat Reskrim Hanifa Siringoringo mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menghadirkan manajemen Chevron dalam memfasilitasi persoalan tersebut. Karena surat yang dilayangkan kepada Chevron hanya bersifat undangan bukan pemanggilan.
“Yang namanya undangan, bisa dihadiri bisa tidak, kita tidak bisa memaksa untuk hadir,” katanya belum lama ini.
Seperti diketahui, korban pencemaran mengakibatkan 2.168 ekor ikan milik Abdul Latif di Keramba Jaring Apung (KJA) di Pesisir laut Desa Kayu Api Kelurahan Penajam mendadak mati dengan total kerugian yang dideritanya mencapai Rp800 juta. (kh)
Kamis, 26 Februari 2009
Rabu, 25 Februari 2009
Chevron Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan
PENAJAM- Dugaan pencemaran lingkungan di Pesisir Desa Kayu Api Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) seperti yang dituduhkan Ketua LSM Forum Aspirasi Rissman (FAR) Bersatu Helen kepada Chevron dibantah Manager PGPA Chevron Kalimantan Operation (KLO) Suta Vijaya.
Ia membantah, karena hasil uji laboratorium dengan sample air laut saat itu tidak menyebutkan adanya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan ikan Kerapu Tikus di keramba jaring apung (KJA) milik Abdul Latif mati mendadak sebanyak 2.168 ekor.
“Hasil uji lab itu sudah jelas tidak ada pencemaran lingkungan. DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) sudah ada menyurati Dirjen Migas bahwa tidak ada indikasi pencemaran,” ungkapnya.
Terkait pertemuan antara manajemen Chevron dengan korban yang terus didesak LSM FAR, Suta belum dapat memastikan kehadirannya jika akan diundang untuk pertemuan tersebut. “Kita tunggu suratnya dulu, kalau sudah ada nanti kita respon. Saya belum bisa pastikan bisa hadir,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Helen mengancam akan melakukan pemblokiran laut jalur pintu masuk Chevron jika kasus ini tidak diselesaikan. Hal itu karena jadwal pertemuan yang didesaknya ke Polres PPU tak kunjung ada.
Sementara Ketua DPRD PPU Nanang Ali meminta kepada warga agar menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, karena pembokiran laut cenderung akan mengarah ke tindakan anarkis.
Seperti diketahui, tanggal 14-17April 2008 lalu sebanyak 2.168 ekor ikan milik Abdul Latif di KJA mendadak mati. Ia menduga kematian ikan tersebut karena keracunan oleh OBM yang tercecer ke laut dari kapal ponton milik Chevron yang saat itu terbawa arus mendekati KJA.
Menurut keterangan saksi, saat itu hujan deras disertai badai menyeret pontoon mendekati KJA milik Abdul Latif. OBM yang tercecer di atas kapal, akhirnya larut kelaut terbawa air hujan. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp800 juta. (kh)
Ia membantah, karena hasil uji laboratorium dengan sample air laut saat itu tidak menyebutkan adanya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan ikan Kerapu Tikus di keramba jaring apung (KJA) milik Abdul Latif mati mendadak sebanyak 2.168 ekor.
“Hasil uji lab itu sudah jelas tidak ada pencemaran lingkungan. DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) sudah ada menyurati Dirjen Migas bahwa tidak ada indikasi pencemaran,” ungkapnya.
Terkait pertemuan antara manajemen Chevron dengan korban yang terus didesak LSM FAR, Suta belum dapat memastikan kehadirannya jika akan diundang untuk pertemuan tersebut. “Kita tunggu suratnya dulu, kalau sudah ada nanti kita respon. Saya belum bisa pastikan bisa hadir,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Helen mengancam akan melakukan pemblokiran laut jalur pintu masuk Chevron jika kasus ini tidak diselesaikan. Hal itu karena jadwal pertemuan yang didesaknya ke Polres PPU tak kunjung ada.
Sementara Ketua DPRD PPU Nanang Ali meminta kepada warga agar menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, karena pembokiran laut cenderung akan mengarah ke tindakan anarkis.
Seperti diketahui, tanggal 14-17April 2008 lalu sebanyak 2.168 ekor ikan milik Abdul Latif di KJA mendadak mati. Ia menduga kematian ikan tersebut karena keracunan oleh OBM yang tercecer ke laut dari kapal ponton milik Chevron yang saat itu terbawa arus mendekati KJA.
Menurut keterangan saksi, saat itu hujan deras disertai badai menyeret pontoon mendekati KJA milik Abdul Latif. OBM yang tercecer di atas kapal, akhirnya larut kelaut terbawa air hujan. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp800 juta. (kh)
DPRD PPU Minta Penyelesaian Secara Musyawarah
PENAJAM- Pernyataan Ketua LSM Forum Aspirasi Rissman (FAR) Bersatu Helen akan melakukan pemblokiran laut jalur masuk PT Chevron jika tak ada penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan oleh kapal milik PT Chevron mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Nanang Ali.
Ia meminta kepada warga yang menjadi korban agar bersabar dan menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah. “Kalau masih bisa kita selesaikan lewat musyawarah, sebaiknya kita bicarakan dulu. Kita carikan jalan tengahnya dulu, jangan sampai ada pemortalan laut kemudian anarkis,” katanya kemarin.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, pihaknya bersedia untuk memfasilitasi pertemuan antara warga yang menjadi korban dengan manajemen PT Chevron. “Kita siap untuk membuatkan pertemuan kalau memang warga menginginkan,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada warga agar melaporkan hal tersebut kepda DPRD PPU untuk ditindaklanjuti. “Surati saja secara resmi kepada kami. Nanti kita akan bicarakan dan kita fasilitasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, nada ancaman untuk memortal jalur masuk tersebut dikarenakan rencana musyawarah yang difasilitasi Polres PPU tak kunjung dihadiri manajemen PT Chevron. Sebelumnya, pertemuan pernah digelar namun tidak menghasilkan keputusan karena perwakilan PT Chevron yang hadir tidak dapat mengambil keputusan. Pertemuan kedua, Polres PPU mengundang manajemen yang lebih berkompeten dari Balikpapan, namun undangan tersebut tak dihadiri PT Chevron.
Untuk diketahui, tanggal 14-17April 2008 lalu, sebanyak 2.168 ekor ikan milik Abdul Latif di Keramba Jaring Apung (KJA) di Pesisir laut Desa Kayu Api Kelurahan Penajam mendadak mati. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp800 juta.
Abdul Latif menduga, kematian ikannya tersebut, karena keracunan oleh OBM yang tercecer ke laut dari kapal ponton milik Chevron yang saat itu terbawa arus mendekati KJA. Menurut keterangan saksi, saat itu hujan deras disertai badai menyeret ponton.
Surat permintaan penyelesaian kasus ini juga sudah dilayangkan sebanyak 4 kali. Surat pertama, kedua dan ketiga, dilayangkan kepada manajemen Chevron dan akhirnya surat terakhir dilayangkan kepada Polres PPU. “Surat sudah saya kirim ada 4 kali dengan tembusan sampai ke Presiden,” katanya.
Bulan Nopember 2008 lalu, pernah ada surat dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Migas terkait dugaan pencemaran tersebut. Isinya, hasil investigasinya langsung ke lapangan, menyebutkan bahwa kejadian kematian ikan milik Abdul Latif diduga karena tercemarnya air laut oleh bahan kimia beracun (OBM) dari kapal pontoon milik Chevron. (kh)
Ia meminta kepada warga yang menjadi korban agar bersabar dan menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah. “Kalau masih bisa kita selesaikan lewat musyawarah, sebaiknya kita bicarakan dulu. Kita carikan jalan tengahnya dulu, jangan sampai ada pemortalan laut kemudian anarkis,” katanya kemarin.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, pihaknya bersedia untuk memfasilitasi pertemuan antara warga yang menjadi korban dengan manajemen PT Chevron. “Kita siap untuk membuatkan pertemuan kalau memang warga menginginkan,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada warga agar melaporkan hal tersebut kepda DPRD PPU untuk ditindaklanjuti. “Surati saja secara resmi kepada kami. Nanti kita akan bicarakan dan kita fasilitasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, nada ancaman untuk memortal jalur masuk tersebut dikarenakan rencana musyawarah yang difasilitasi Polres PPU tak kunjung dihadiri manajemen PT Chevron. Sebelumnya, pertemuan pernah digelar namun tidak menghasilkan keputusan karena perwakilan PT Chevron yang hadir tidak dapat mengambil keputusan. Pertemuan kedua, Polres PPU mengundang manajemen yang lebih berkompeten dari Balikpapan, namun undangan tersebut tak dihadiri PT Chevron.
Untuk diketahui, tanggal 14-17April 2008 lalu, sebanyak 2.168 ekor ikan milik Abdul Latif di Keramba Jaring Apung (KJA) di Pesisir laut Desa Kayu Api Kelurahan Penajam mendadak mati. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp800 juta.
Abdul Latif menduga, kematian ikannya tersebut, karena keracunan oleh OBM yang tercecer ke laut dari kapal ponton milik Chevron yang saat itu terbawa arus mendekati KJA. Menurut keterangan saksi, saat itu hujan deras disertai badai menyeret ponton.
Surat permintaan penyelesaian kasus ini juga sudah dilayangkan sebanyak 4 kali. Surat pertama, kedua dan ketiga, dilayangkan kepada manajemen Chevron dan akhirnya surat terakhir dilayangkan kepada Polres PPU. “Surat sudah saya kirim ada 4 kali dengan tembusan sampai ke Presiden,” katanya.
Bulan Nopember 2008 lalu, pernah ada surat dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Migas terkait dugaan pencemaran tersebut. Isinya, hasil investigasinya langsung ke lapangan, menyebutkan bahwa kejadian kematian ikan milik Abdul Latif diduga karena tercemarnya air laut oleh bahan kimia beracun (OBM) dari kapal pontoon milik Chevron. (kh)
Senin, 23 Februari 2009
Baleho Lucu
BERAGAM cara yang dilakukan calon anggota legislative (Caleg) untuk dapat meraih simpati hingga dukungan masyarakat untuk memilihnya agar dapat duduk di kursi parlemen. Mulai dari menggelar acara yang melibatkan banyak warga, cara money politik dan cara kebanyakan dengan memasang alat peraga kampanye (Algaka) di tempat strategis.
Desain algakapun beragam. Mulai memasang foto ketua umum partainya, foto orang tua, foto anaknya, hingga foto presiden Amerika Serikat Barack Obama turut disertakan demi mendapat simpati warga yang melihatnya.
Seperti yang dilakukan Harimuddin Rasyid, Caleg DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) daerah pemilihan (Dapil) Penajam nomor urut 1. Dalam balehonya, ia memasang foto Barack Obama mendampinginya dan ketua umum PDP Roy BB Janis.
Foto tersebut dipasang karena kekagumannya kepada Obama yang menurutnya mampu membawa perdamaian dunia. “Saya salah satu fans yang sangat kagum dengan Obama. Makanya saya pasang fotonya di baleho kampanye saya,” ujarnya.
Ia juga tak menampik jika dikatakan bahwa pemasangan foto Obama tersebut sebagai upaya untuk meraih simpati warga yang melihat. “Obama inikan jadi tokoh yang banyak dikagumi warga, jadi mudah-mudahan foto ini bisa membantu saya agar orang simpati kesaya juga,” ujarnya.
Mengenai pencalegannya tersebut, ia yakin bisa mendapat dukungan warga dan duduk di kursi DPRD PPU. “Kalau saya jadi, saya akan perjuangkan rakyat, dengan cara membuat perda-perda yang memihak rakyat,” ujarnya. (kh)
Desain algakapun beragam. Mulai memasang foto ketua umum partainya, foto orang tua, foto anaknya, hingga foto presiden Amerika Serikat Barack Obama turut disertakan demi mendapat simpati warga yang melihatnya.
Seperti yang dilakukan Harimuddin Rasyid, Caleg DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) daerah pemilihan (Dapil) Penajam nomor urut 1. Dalam balehonya, ia memasang foto Barack Obama mendampinginya dan ketua umum PDP Roy BB Janis.
Foto tersebut dipasang karena kekagumannya kepada Obama yang menurutnya mampu membawa perdamaian dunia. “Saya salah satu fans yang sangat kagum dengan Obama. Makanya saya pasang fotonya di baleho kampanye saya,” ujarnya.
Ia juga tak menampik jika dikatakan bahwa pemasangan foto Obama tersebut sebagai upaya untuk meraih simpati warga yang melihat. “Obama inikan jadi tokoh yang banyak dikagumi warga, jadi mudah-mudahan foto ini bisa membantu saya agar orang simpati kesaya juga,” ujarnya.
Mengenai pencalegannya tersebut, ia yakin bisa mendapat dukungan warga dan duduk di kursi DPRD PPU. “Kalau saya jadi, saya akan perjuangkan rakyat, dengan cara membuat perda-perda yang memihak rakyat,” ujarnya. (kh)
Warga Ancam Portal Laut
Warga Ancam Portal Laut Jalur Masuk Kapal PT Chevron
Terkait Penyelesaian Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan yang Tak Jelas
PENAJAM- Tak jelasnya penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Chevron pada April 2008 silam membuat warga yang menjadi korban kesal. Tuntutan kerugian akibat kematian ikannya di Keramba Jaring Apung (KJA) di Desa Kayu Api, Penajam tak kunjung ditanggapi PT Chevron.
Melalui kuasa penyelesaian dari korban kasus ini, Ketua LSM Forum Aspirasi Rissman (FAR) Bersatu Helen mengancam akan melakukan pemortalan laut jalur pintu masuk kapal milik PT Chevron jika persoalan ini tidak ditanggapi PT Chevron.
“Kalau kesabaran kami sudah habis dan belum ada tanda-tanda itikat baik dari Chevron untuk menyelesaikan kasus ini, saya dan warga akan memortal laut biar kapalnya tidak bisa lewat,” pungkasnya.
Pernyataan ini, lanjut Helen tidak hanya sekedar ancaman, tapi akan dibuktikan jika tidak ada kemauan PT Chevron untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kita lihat saja tanggal mainnya. Saya tidak main-main, kalau memang penyelesaiannya buntu, kita akan portal lautnya,” pungkasnya.
Helen beberapa kali mendatangi Polres Penajam Paser Utara (PPU) untuk mempertanyakan jadwal pertemuan yang direncanakan.. Namun, hingga kemain ia belum mendapat kepastian jadwal pertemuan dengan manajemen PT Chevron.
“Kemarin katanya akan dibuatkan jadwal, tapi sampai sekarang belum ada kepastiannya lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak tanggal 14-17April 2008 lalu, sebanyak 2.168 ekor ikan milik Abdul Latif di Keramba Jaring Apung (KJA) di Pesisir laut Desa Kayu Api Kelurahan Penajam mendadak mati. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp800 juta.
Abdul Latif menduga, kematian ikannya tersebut, karena keracunan oleh OBM yang tercecer ke laut dari kapal ponton milik Chevron yang saat itu terbawa arus mendekati KJA. Menurut keterangan saksi, saat itu hujan deras disertai badai menyeret ponton.
Surat permintaan penyelesaian kasus ini juga sudah dilayangkan sebanyak 4 kali. Surat pertama, kedua dan ketiga, dilayangkan kepada manajemen Chevron dan akhirnya surat terakhir dilayangkan kepada Polres PPU. “Surat sudah saya kirim ada 4 kali dengan tembusan sampai ke Presiden,” katanya.
Bulan Nopember 2008 lalu, pernah ada surat dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Migas terkait dugaan pencemaran tersebut. Isinya, hasil investigasinya langsung ke lapangan, menyebutkan bahwa kejadian kematian ikan milik Abdul Latif diduga karena tercemarnya air laut oleh bahan kimia beracun (OBM) dari kapal pontoon milik Chevron. (kh)
Terkait Penyelesaian Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan yang Tak Jelas
PENAJAM- Tak jelasnya penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Chevron pada April 2008 silam membuat warga yang menjadi korban kesal. Tuntutan kerugian akibat kematian ikannya di Keramba Jaring Apung (KJA) di Desa Kayu Api, Penajam tak kunjung ditanggapi PT Chevron.
Melalui kuasa penyelesaian dari korban kasus ini, Ketua LSM Forum Aspirasi Rissman (FAR) Bersatu Helen mengancam akan melakukan pemortalan laut jalur pintu masuk kapal milik PT Chevron jika persoalan ini tidak ditanggapi PT Chevron.
“Kalau kesabaran kami sudah habis dan belum ada tanda-tanda itikat baik dari Chevron untuk menyelesaikan kasus ini, saya dan warga akan memortal laut biar kapalnya tidak bisa lewat,” pungkasnya.
Pernyataan ini, lanjut Helen tidak hanya sekedar ancaman, tapi akan dibuktikan jika tidak ada kemauan PT Chevron untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kita lihat saja tanggal mainnya. Saya tidak main-main, kalau memang penyelesaiannya buntu, kita akan portal lautnya,” pungkasnya.
Helen beberapa kali mendatangi Polres Penajam Paser Utara (PPU) untuk mempertanyakan jadwal pertemuan yang direncanakan.. Namun, hingga kemain ia belum mendapat kepastian jadwal pertemuan dengan manajemen PT Chevron.
“Kemarin katanya akan dibuatkan jadwal, tapi sampai sekarang belum ada kepastiannya lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak tanggal 14-17April 2008 lalu, sebanyak 2.168 ekor ikan milik Abdul Latif di Keramba Jaring Apung (KJA) di Pesisir laut Desa Kayu Api Kelurahan Penajam mendadak mati. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp800 juta.
Abdul Latif menduga, kematian ikannya tersebut, karena keracunan oleh OBM yang tercecer ke laut dari kapal ponton milik Chevron yang saat itu terbawa arus mendekati KJA. Menurut keterangan saksi, saat itu hujan deras disertai badai menyeret ponton.
Surat permintaan penyelesaian kasus ini juga sudah dilayangkan sebanyak 4 kali. Surat pertama, kedua dan ketiga, dilayangkan kepada manajemen Chevron dan akhirnya surat terakhir dilayangkan kepada Polres PPU. “Surat sudah saya kirim ada 4 kali dengan tembusan sampai ke Presiden,” katanya.
Bulan Nopember 2008 lalu, pernah ada surat dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Migas terkait dugaan pencemaran tersebut. Isinya, hasil investigasinya langsung ke lapangan, menyebutkan bahwa kejadian kematian ikan milik Abdul Latif diduga karena tercemarnya air laut oleh bahan kimia beracun (OBM) dari kapal pontoon milik Chevron. (kh)
Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Chevron
Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh Chevron Ngendap
Korban Minta Kejelasan Ganti Rugi
PENAJAM- Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan Chevron pada April 2008 silam tak jelas penyelesaiannya. Tuntutan warga yang meminta ganti rugi karena kematian ikannya di Keramba Jaring Apung (KJA) pun akhirnya mengatung tanpa kepastian.
Ketua LSM Forum Aspirasi Rissman (FAR) Bersatu Helen yang mewakili korban, rencananya hari ini akan mendatangi Polres Penajam Paser Utara (PPU) untuk meminta kejelasan penyelesaiannya.
Hal itu dilakukan agar pihal kepolisian Polres PPU sebagai penegak hukum dapat mengambil tindakan membantu warga yang telah menjadi korban kelalaian kerja karyawan Chevron.
“Tadi saya ke Polres tidak ada orangnya, jadi rencananya besok saya datangi lagi,” kata Helen kemarin.
Bermacam upaya yang telah dilakukan untuk menuntut ganti rugi tersebut, namun tak juga membuahkan hasil. Surat permintaan penyelesaian kasus ini juga sudah dilayangkan sebanyak 4 kali. Surat pertama, kedua dan ketiga, dilayangkan kepada manajemen Chevron dan akhirnya surat terakhir dilayangkan kepada Polres PPU.
“Surat sudah saya kirim ada 4 kali dengan tembusan sampai ke Presiden,” katanya.
Bulan Nopember 2008 lalu, pernah ada surat dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Migas terkait dugaan pencemaran tersebut. Isinya, hasil investigasinya langsung ke lapangan, menyebutkan bahwa kejadian kematian ikan milik Abdul Latif diduga karena tercemarnya air laut oleh bahan kimia beracun (OBM) dari kapal pontoon milik Chevron,
Namun, warga yang meminta tuntutan ganti rugi, tidak dapat dipenuhi Chevron karena kurangnya bukti pencemaran air laut dan ikan yang keracunan. “Hasil lab-nya kami tolak, karena sample air laut diambil 4 hari setelah kejadian, jadi sangat tidak bisa dijadikan patokan,” ungkapnya.
Warga pernah meminta kepada Dinas Perikanan PPU agar ikan yang telah terkena racun dilakukan pengujian laboratorium, namun, Dinas Perikanan tidak dapat melakukannya dengan alasan keterbatasan dana. “Ikan yang mati keracunan tidak bisa kami uji lab, karena Dinas Perikanan katanya tidak ada anggarannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak tanggal 14-17April 2008 lalu, sebanyak 2.168 ekor ikan milik Abdul Latif di Keramba Jaring Apung (KJA) di Pesisir laut Desa Kayu Api Kelurahan Penajam mendadak mati. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp800 juta.
Abdul Latif menduga, kematian ikannya tersebut, karena keracunan oleh OBM yang tercecer ke laut dari kapal ponton milik Chevron yang saat itu terbawa arus mendekati KJA. Menurut keterangan saksi, saat itu hujan deras disertai badai menyeret ponton. (kh)
Korban Minta Kejelasan Ganti Rugi
PENAJAM- Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan Chevron pada April 2008 silam tak jelas penyelesaiannya. Tuntutan warga yang meminta ganti rugi karena kematian ikannya di Keramba Jaring Apung (KJA) pun akhirnya mengatung tanpa kepastian.
Ketua LSM Forum Aspirasi Rissman (FAR) Bersatu Helen yang mewakili korban, rencananya hari ini akan mendatangi Polres Penajam Paser Utara (PPU) untuk meminta kejelasan penyelesaiannya.
Hal itu dilakukan agar pihal kepolisian Polres PPU sebagai penegak hukum dapat mengambil tindakan membantu warga yang telah menjadi korban kelalaian kerja karyawan Chevron.
“Tadi saya ke Polres tidak ada orangnya, jadi rencananya besok saya datangi lagi,” kata Helen kemarin.
Bermacam upaya yang telah dilakukan untuk menuntut ganti rugi tersebut, namun tak juga membuahkan hasil. Surat permintaan penyelesaian kasus ini juga sudah dilayangkan sebanyak 4 kali. Surat pertama, kedua dan ketiga, dilayangkan kepada manajemen Chevron dan akhirnya surat terakhir dilayangkan kepada Polres PPU.
“Surat sudah saya kirim ada 4 kali dengan tembusan sampai ke Presiden,” katanya.
Bulan Nopember 2008 lalu, pernah ada surat dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Migas terkait dugaan pencemaran tersebut. Isinya, hasil investigasinya langsung ke lapangan, menyebutkan bahwa kejadian kematian ikan milik Abdul Latif diduga karena tercemarnya air laut oleh bahan kimia beracun (OBM) dari kapal pontoon milik Chevron,
Namun, warga yang meminta tuntutan ganti rugi, tidak dapat dipenuhi Chevron karena kurangnya bukti pencemaran air laut dan ikan yang keracunan. “Hasil lab-nya kami tolak, karena sample air laut diambil 4 hari setelah kejadian, jadi sangat tidak bisa dijadikan patokan,” ungkapnya.
Warga pernah meminta kepada Dinas Perikanan PPU agar ikan yang telah terkena racun dilakukan pengujian laboratorium, namun, Dinas Perikanan tidak dapat melakukannya dengan alasan keterbatasan dana. “Ikan yang mati keracunan tidak bisa kami uji lab, karena Dinas Perikanan katanya tidak ada anggarannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak tanggal 14-17April 2008 lalu, sebanyak 2.168 ekor ikan milik Abdul Latif di Keramba Jaring Apung (KJA) di Pesisir laut Desa Kayu Api Kelurahan Penajam mendadak mati. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp800 juta.
Abdul Latif menduga, kematian ikannya tersebut, karena keracunan oleh OBM yang tercecer ke laut dari kapal ponton milik Chevron yang saat itu terbawa arus mendekati KJA. Menurut keterangan saksi, saat itu hujan deras disertai badai menyeret ponton. (kh)
Rabu, 18 Februari 2009
HMI Tolak Relokasi Penghuni Puskib
BALIKPAPAN- Rencana Pemprov akan merelokasi puluhan penghuni Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) untuk membangun super mall di atas lokasi tersebut mendapat tentangan keras dari penghuni tersebut. Salah satunya, tentangan datang dari pengurus HMI Cabang Balikpapan.
“Kami jelas menolak rencana Pemprov, karena Puskib ini masih digunakan oleh lembaga-lembaga ke-Islaman untuk beraktifitas disini,” kata Ketua Umum HMI Cabang Balikpapan Indra Wahidayat didampingi Kabid Pembinaan Aparat Organisasi (PAO) M Irfan kemarin.
Menurutnya, keputusan Pemprov ini sangat sepihak, karena sebelumnya pada Oktober 2008 lalu, pernah ada pertemuan antara penghuni Puskib dengan Pemprov di Samarinda untuk membicarakan hal itu. Namun, pertemuan tak menghasilkan keputusan karena Saiful Teteng selaku Sekretaris Daerah tidak hadir.
“Kami nilai ini sepihak, karena sebelumnya pertemuan di Samarinda belum ada keputusan nasib Puskib. Tiba-tiba ini kok langsung diputuskan,” pungkasnya.
Selain itu, menurutnya Puskib ini sudah dipinjam pakaikan kepada yayasan Puskib untuk kegiatan ke Islaman di Balikpapan. Bahkan, HMI mempunyai bukti surat pinjam pakai tersebut yang ditandatangani Gubernur Kaltim HM Ardan saat itu.
“Tidak ada menyebutkan batas waktu hingga tahun berapa pinjam pakai itu, tapi yang jelas selama masih ada kegiatan umat Islam di Balikpapan, tempat ini akan terus jadi pusatnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Puskib ini telah ditempati oleh 29 lembaga keagamaan, pendidikan dan sosial yakni Masjid Madinah Puskib, HMI, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Lembaga Pembinaan Pengembangan TK Alquran (LPPTKA), Korps Alumni HMI (KAHMI), Korps HMI Wati (KOHATI), Yayasan Babussalam.
Yayasan Jendela Dunia, Yayasan Fii Sabilillah, Fajar Asa, Badan Pembinaan Orang Cacat (BPOC), Panti Singgah Al-Ikhlas, Pijat Tuna Netra, Bina Muallaf Balikpapan (BMB), Majelis Ta’lim Asy-Syazaliyah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel Mekar Sari, Ikatan Da’I Indonesia (IKADI), Sekolah Luar Biasa (SLB).
Ikatan Mubaligh Al-Burhan (IKMAL), Pondok Pesantren Yasin, Panti Asuhan Amanah Ummat, Panti Asuhan Darussilmi, Pondok Pesantren Panti Asuhan Ummy, Front Pembela Islam (FPI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Jamaah Haji Indonesia (PJHI), Yayasan Jami’yyatul Fuqoro, Persaudaraan Pekerja muslim Indonesia (PPMI) dan Yayasan Pembela Dhuafa
Selain itu, Puskib juga dihuni unsur pendukung yang bermotif bisnis yakni Busana Muslimah Hasanah, Ridho Aqiqah, Toko Buku Hanif Sentra Media, Puspa Komputer, Galaxy Ar-Rahman, Al-Azhar Oncedium, Ainur Travel, Ayu Mandiri Travel, Kalimaya Travel, Narwatsu Travel, Kantin Puskib, Fotocopy, KSU Lahan Makmur, Pangkas Rambut Al-Akhwan, Wartel dan Bengkel/Las (kh)
“Kami jelas menolak rencana Pemprov, karena Puskib ini masih digunakan oleh lembaga-lembaga ke-Islaman untuk beraktifitas disini,” kata Ketua Umum HMI Cabang Balikpapan Indra Wahidayat didampingi Kabid Pembinaan Aparat Organisasi (PAO) M Irfan kemarin.
Menurutnya, keputusan Pemprov ini sangat sepihak, karena sebelumnya pada Oktober 2008 lalu, pernah ada pertemuan antara penghuni Puskib dengan Pemprov di Samarinda untuk membicarakan hal itu. Namun, pertemuan tak menghasilkan keputusan karena Saiful Teteng selaku Sekretaris Daerah tidak hadir.
“Kami nilai ini sepihak, karena sebelumnya pertemuan di Samarinda belum ada keputusan nasib Puskib. Tiba-tiba ini kok langsung diputuskan,” pungkasnya.
Selain itu, menurutnya Puskib ini sudah dipinjam pakaikan kepada yayasan Puskib untuk kegiatan ke Islaman di Balikpapan. Bahkan, HMI mempunyai bukti surat pinjam pakai tersebut yang ditandatangani Gubernur Kaltim HM Ardan saat itu.
“Tidak ada menyebutkan batas waktu hingga tahun berapa pinjam pakai itu, tapi yang jelas selama masih ada kegiatan umat Islam di Balikpapan, tempat ini akan terus jadi pusatnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Puskib ini telah ditempati oleh 29 lembaga keagamaan, pendidikan dan sosial yakni Masjid Madinah Puskib, HMI, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Lembaga Pembinaan Pengembangan TK Alquran (LPPTKA), Korps Alumni HMI (KAHMI), Korps HMI Wati (KOHATI), Yayasan Babussalam.
Yayasan Jendela Dunia, Yayasan Fii Sabilillah, Fajar Asa, Badan Pembinaan Orang Cacat (BPOC), Panti Singgah Al-Ikhlas, Pijat Tuna Netra, Bina Muallaf Balikpapan (BMB), Majelis Ta’lim Asy-Syazaliyah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel Mekar Sari, Ikatan Da’I Indonesia (IKADI), Sekolah Luar Biasa (SLB).
Ikatan Mubaligh Al-Burhan (IKMAL), Pondok Pesantren Yasin, Panti Asuhan Amanah Ummat, Panti Asuhan Darussilmi, Pondok Pesantren Panti Asuhan Ummy, Front Pembela Islam (FPI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Jamaah Haji Indonesia (PJHI), Yayasan Jami’yyatul Fuqoro, Persaudaraan Pekerja muslim Indonesia (PPMI) dan Yayasan Pembela Dhuafa
Selain itu, Puskib juga dihuni unsur pendukung yang bermotif bisnis yakni Busana Muslimah Hasanah, Ridho Aqiqah, Toko Buku Hanif Sentra Media, Puspa Komputer, Galaxy Ar-Rahman, Al-Azhar Oncedium, Ainur Travel, Ayu Mandiri Travel, Kalimaya Travel, Narwatsu Travel, Kantin Puskib, Fotocopy, KSU Lahan Makmur, Pangkas Rambut Al-Akhwan, Wartel dan Bengkel/Las (kh)
Dukun Cabul Nyaris Perdayai 4 Pelajar SD
PENAJAM- Praktek dukun cabul kembali terjadi di Penajam Paser Utara (PPU). Dengan alasan akan memberikan pengobatan kepada ‘pasiennya’, ternyata sang dukun berniat akan mencabuli calon korbannya.
Hal itu yang coba dilakoni Abdul Rahman (59) warga Jl Suka Maju Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam kepada empat pelajar SD yang masih berusia 12 tahun. Mereka diantaranya DT, BR, DJ dan YL yang juga masih tetangga dengan tersangka.
Pertama kali percobaan pencabulan oleh tersangka pada tanggal 5 Pebruari lalu. Calon korban coba dibujuknya akan diberikan pengobatan dan dibawa ke semak-semak dibelakang SD 006 Gunung Steleng. Namun upaya tersangka gagal karena tidak berhasil membujuk calon korbannya.
Pantang putus asa, lima hari kemudian tersangkapun mencobanya yang kedua kali. Setelah melihat target pulang sekolah sekitar pukul 12.00 siang, tersangka yang berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahaan di Penajam mulai melancarkan bujuk rayuannya.
Melihat target keluar dari halaman sekolahnya, ia langsung menghampirinya dan membujuk. Namun dari empat calon korbannya itu, hanya dua yakni DT dan BR yang mau diajak ke semak-semak, sedangkan DJ dan YL tak mempan dengan bujukan tersangka.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tak mau membuang kesempatannya ia langsung memerintahakan kepada DT dan BR untuk mengangkat roknya hingga menutupi kepala. Dan dengan cekatan, tersangka lansung mengeluarkan ‘burungnya’ yang siap anarkis.
Merasa janggal dengan perintah itu, DT dan BR pun segera menurunkan roknya, dan ternyata ia melihat ‘burung’ tersangka yang siap memangsanya. Dengan kagetnya, DT dan BR langsung lari, sehingga percobaan pencabulan ini gagal untuk yang kedua kalinya.
Calon korban langsung melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan ke Polres PPU. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kita jerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak,” kata Kapolres PPU didampingi Kasat Reskrim Hanifa Siringoringo kemarin. (kh)
Hal itu yang coba dilakoni Abdul Rahman (59) warga Jl Suka Maju Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam kepada empat pelajar SD yang masih berusia 12 tahun. Mereka diantaranya DT, BR, DJ dan YL yang juga masih tetangga dengan tersangka.
Pertama kali percobaan pencabulan oleh tersangka pada tanggal 5 Pebruari lalu. Calon korban coba dibujuknya akan diberikan pengobatan dan dibawa ke semak-semak dibelakang SD 006 Gunung Steleng. Namun upaya tersangka gagal karena tidak berhasil membujuk calon korbannya.
Pantang putus asa, lima hari kemudian tersangkapun mencobanya yang kedua kali. Setelah melihat target pulang sekolah sekitar pukul 12.00 siang, tersangka yang berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahaan di Penajam mulai melancarkan bujuk rayuannya.
Melihat target keluar dari halaman sekolahnya, ia langsung menghampirinya dan membujuk. Namun dari empat calon korbannya itu, hanya dua yakni DT dan BR yang mau diajak ke semak-semak, sedangkan DJ dan YL tak mempan dengan bujukan tersangka.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tak mau membuang kesempatannya ia langsung memerintahakan kepada DT dan BR untuk mengangkat roknya hingga menutupi kepala. Dan dengan cekatan, tersangka lansung mengeluarkan ‘burungnya’ yang siap anarkis.
Merasa janggal dengan perintah itu, DT dan BR pun segera menurunkan roknya, dan ternyata ia melihat ‘burung’ tersangka yang siap memangsanya. Dengan kagetnya, DT dan BR langsung lari, sehingga percobaan pencabulan ini gagal untuk yang kedua kalinya.
Calon korban langsung melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan ke Polres PPU. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kita jerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak,” kata Kapolres PPU didampingi Kasat Reskrim Hanifa Siringoringo kemarin. (kh)
Berharap Tidak!!
Awal bulan di tahun 2009 ini, saya senang karena pindah tugas kerja ke daerah asal tempat orang tua tinggal di Penajam Paser Utara (PPU). Tapi itu sementara, karena kabarnya kebijakan manajemen perusahaan, saya akan dipindahtugaskan ke Bulungan.
Jika itu terjadi, saya harus rela untuk memasuki lingkungan baru, menyesuaikan diri lagi dan yang lebih menyedihkan harus jauh dari keluarga karena perjalanan menuju kesana lebih lama dari perjalanan ke Ibukota Jakarta yang hanya membutuhkan waktu 2 jam dari Balikpapan. Menuju Bulungan, harus terbang ke Kota Tarakan terlebih dulu, kemudian harus naik kapal lagi ke Kota Bulungan, Tanjung Selor yang juga memakan waktu lama.
Berharap tidak!
Kebijakan manajemen akan berubah, saya ditetapkan tugas di PPU. Tapi, kabar kebijakannya selalu berubah-ubah. Pernah terdengar saya akan dikirim ke Nunukan yang lebih jauh di perbatasan Malaysia sana.
Hingga Januari berlalu, saya masih di PPU...
Bekerja dengan was-was, karena suatu saat harus mengangkat telp menerima instruksi untuk segera berangkat ke Bulungan atau Nunukan, saya harus siap angkat barang lagi..
FiuhH..
Jika itu terjadi, saya harus rela untuk memasuki lingkungan baru, menyesuaikan diri lagi dan yang lebih menyedihkan harus jauh dari keluarga karena perjalanan menuju kesana lebih lama dari perjalanan ke Ibukota Jakarta yang hanya membutuhkan waktu 2 jam dari Balikpapan. Menuju Bulungan, harus terbang ke Kota Tarakan terlebih dulu, kemudian harus naik kapal lagi ke Kota Bulungan, Tanjung Selor yang juga memakan waktu lama.
Berharap tidak!
Kebijakan manajemen akan berubah, saya ditetapkan tugas di PPU. Tapi, kabar kebijakannya selalu berubah-ubah. Pernah terdengar saya akan dikirim ke Nunukan yang lebih jauh di perbatasan Malaysia sana.
Hingga Januari berlalu, saya masih di PPU...
Bekerja dengan was-was, karena suatu saat harus mengangkat telp menerima instruksi untuk segera berangkat ke Bulungan atau Nunukan, saya harus siap angkat barang lagi..
FiuhH..
Langganan:
Komentar (Atom)
