PENAJAM- Pernyataan Ketua LSM Forum Aspirasi Rissman (FAR) Bersatu Helen akan melakukan pemblokiran laut jalur masuk PT Chevron jika tak ada penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan oleh kapal milik PT Chevron mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Nanang Ali.
Ia meminta kepada warga yang menjadi korban agar bersabar dan menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah. “Kalau masih bisa kita selesaikan lewat musyawarah, sebaiknya kita bicarakan dulu. Kita carikan jalan tengahnya dulu, jangan sampai ada pemortalan laut kemudian anarkis,” katanya kemarin.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, pihaknya bersedia untuk memfasilitasi pertemuan antara warga yang menjadi korban dengan manajemen PT Chevron. “Kita siap untuk membuatkan pertemuan kalau memang warga menginginkan,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada warga agar melaporkan hal tersebut kepda DPRD PPU untuk ditindaklanjuti. “Surati saja secara resmi kepada kami. Nanti kita akan bicarakan dan kita fasilitasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, nada ancaman untuk memortal jalur masuk tersebut dikarenakan rencana musyawarah yang difasilitasi Polres PPU tak kunjung dihadiri manajemen PT Chevron. Sebelumnya, pertemuan pernah digelar namun tidak menghasilkan keputusan karena perwakilan PT Chevron yang hadir tidak dapat mengambil keputusan. Pertemuan kedua, Polres PPU mengundang manajemen yang lebih berkompeten dari Balikpapan, namun undangan tersebut tak dihadiri PT Chevron.
Untuk diketahui, tanggal 14-17April 2008 lalu, sebanyak 2.168 ekor ikan milik Abdul Latif di Keramba Jaring Apung (KJA) di Pesisir laut Desa Kayu Api Kelurahan Penajam mendadak mati. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp800 juta.
Abdul Latif menduga, kematian ikannya tersebut, karena keracunan oleh OBM yang tercecer ke laut dari kapal ponton milik Chevron yang saat itu terbawa arus mendekati KJA. Menurut keterangan saksi, saat itu hujan deras disertai badai menyeret ponton.
Surat permintaan penyelesaian kasus ini juga sudah dilayangkan sebanyak 4 kali. Surat pertama, kedua dan ketiga, dilayangkan kepada manajemen Chevron dan akhirnya surat terakhir dilayangkan kepada Polres PPU. “Surat sudah saya kirim ada 4 kali dengan tembusan sampai ke Presiden,” katanya.
Bulan Nopember 2008 lalu, pernah ada surat dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Migas terkait dugaan pencemaran tersebut. Isinya, hasil investigasinya langsung ke lapangan, menyebutkan bahwa kejadian kematian ikan milik Abdul Latif diduga karena tercemarnya air laut oleh bahan kimia beracun (OBM) dari kapal pontoon milik Chevron. (kh)
Rabu, 25 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar