Warga Ancam Portal Laut Jalur Masuk Kapal PT Chevron
Terkait Penyelesaian Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan yang Tak Jelas
PENAJAM- Tak jelasnya penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Chevron pada April 2008 silam membuat warga yang menjadi korban kesal. Tuntutan kerugian akibat kematian ikannya di Keramba Jaring Apung (KJA) di Desa Kayu Api, Penajam tak kunjung ditanggapi PT Chevron.
Melalui kuasa penyelesaian dari korban kasus ini, Ketua LSM Forum Aspirasi Rissman (FAR) Bersatu Helen mengancam akan melakukan pemortalan laut jalur pintu masuk kapal milik PT Chevron jika persoalan ini tidak ditanggapi PT Chevron.
“Kalau kesabaran kami sudah habis dan belum ada tanda-tanda itikat baik dari Chevron untuk menyelesaikan kasus ini, saya dan warga akan memortal laut biar kapalnya tidak bisa lewat,” pungkasnya.
Pernyataan ini, lanjut Helen tidak hanya sekedar ancaman, tapi akan dibuktikan jika tidak ada kemauan PT Chevron untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kita lihat saja tanggal mainnya. Saya tidak main-main, kalau memang penyelesaiannya buntu, kita akan portal lautnya,” pungkasnya.
Helen beberapa kali mendatangi Polres Penajam Paser Utara (PPU) untuk mempertanyakan jadwal pertemuan yang direncanakan.. Namun, hingga kemain ia belum mendapat kepastian jadwal pertemuan dengan manajemen PT Chevron.
“Kemarin katanya akan dibuatkan jadwal, tapi sampai sekarang belum ada kepastiannya lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak tanggal 14-17April 2008 lalu, sebanyak 2.168 ekor ikan milik Abdul Latif di Keramba Jaring Apung (KJA) di Pesisir laut Desa Kayu Api Kelurahan Penajam mendadak mati. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp800 juta.
Abdul Latif menduga, kematian ikannya tersebut, karena keracunan oleh OBM yang tercecer ke laut dari kapal ponton milik Chevron yang saat itu terbawa arus mendekati KJA. Menurut keterangan saksi, saat itu hujan deras disertai badai menyeret ponton.
Surat permintaan penyelesaian kasus ini juga sudah dilayangkan sebanyak 4 kali. Surat pertama, kedua dan ketiga, dilayangkan kepada manajemen Chevron dan akhirnya surat terakhir dilayangkan kepada Polres PPU. “Surat sudah saya kirim ada 4 kali dengan tembusan sampai ke Presiden,” katanya.
Bulan Nopember 2008 lalu, pernah ada surat dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Migas terkait dugaan pencemaran tersebut. Isinya, hasil investigasinya langsung ke lapangan, menyebutkan bahwa kejadian kematian ikan milik Abdul Latif diduga karena tercemarnya air laut oleh bahan kimia beracun (OBM) dari kapal pontoon milik Chevron. (kh)
Senin, 23 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar