Senin, 23 Februari 2009

Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Chevron

Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh Chevron Ngendap
Korban Minta Kejelasan Ganti Rugi
PENAJAM- Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan Chevron pada April 2008 silam tak jelas penyelesaiannya. Tuntutan warga yang meminta ganti rugi karena kematian ikannya di Keramba Jaring Apung (KJA) pun akhirnya mengatung tanpa kepastian.
Ketua LSM Forum Aspirasi Rissman (FAR) Bersatu Helen yang mewakili korban, rencananya hari ini akan mendatangi Polres Penajam Paser Utara (PPU) untuk meminta kejelasan penyelesaiannya.
Hal itu dilakukan agar pihal kepolisian Polres PPU sebagai penegak hukum dapat mengambil tindakan membantu warga yang telah menjadi korban kelalaian kerja karyawan Chevron.
“Tadi saya ke Polres tidak ada orangnya, jadi rencananya besok saya datangi lagi,” kata Helen kemarin.
Bermacam upaya yang telah dilakukan untuk menuntut ganti rugi tersebut, namun tak juga membuahkan hasil. Surat permintaan penyelesaian kasus ini juga sudah dilayangkan sebanyak 4 kali. Surat pertama, kedua dan ketiga, dilayangkan kepada manajemen Chevron dan akhirnya surat terakhir dilayangkan kepada Polres PPU.
“Surat sudah saya kirim ada 4 kali dengan tembusan sampai ke Presiden,” katanya.
Bulan Nopember 2008 lalu, pernah ada surat dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Migas terkait dugaan pencemaran tersebut. Isinya, hasil investigasinya langsung ke lapangan, menyebutkan bahwa kejadian kematian ikan milik Abdul Latif diduga karena tercemarnya air laut oleh bahan kimia beracun (OBM) dari kapal pontoon milik Chevron,
Namun, warga yang meminta tuntutan ganti rugi, tidak dapat dipenuhi Chevron karena kurangnya bukti pencemaran air laut dan ikan yang keracunan. “Hasil lab-nya kami tolak, karena sample air laut diambil 4 hari setelah kejadian, jadi sangat tidak bisa dijadikan patokan,” ungkapnya.
Warga pernah meminta kepada Dinas Perikanan PPU agar ikan yang telah terkena racun dilakukan pengujian laboratorium, namun, Dinas Perikanan tidak dapat melakukannya dengan alasan keterbatasan dana. “Ikan yang mati keracunan tidak bisa kami uji lab, karena Dinas Perikanan katanya tidak ada anggarannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak tanggal 14-17April 2008 lalu, sebanyak 2.168 ekor ikan milik Abdul Latif di Keramba Jaring Apung (KJA) di Pesisir laut Desa Kayu Api Kelurahan Penajam mendadak mati. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp800 juta.
Abdul Latif menduga, kematian ikannya tersebut, karena keracunan oleh OBM yang tercecer ke laut dari kapal ponton milik Chevron yang saat itu terbawa arus mendekati KJA. Menurut keterangan saksi, saat itu hujan deras disertai badai menyeret ponton. (kh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar