Jumat, 02 April 2010

Tujuh LSM Minta Hearing Soal Jalan di Hutan Lindung

Pemda Sebut Jalan Itu Untuk Kepentingan Masyarakat

NUNUKAN- Gabungan 7 LSM yang melaporkan bukti dugaan pelanggaran undang-undang kehutanan dalam pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan meminta kepada DPRD Nunukan untuk mengagendakan jadwal hearing dengan pihaknya. Rencananya permintaan ini akan diserahkan kepada Komisi II DPRD Nunukan hari ini.

“Kita minta sikap dari DPRD Nunukan atas persoalan ini, kalau tidak ada sikap kita akan minta hearing dengan DPRD Kaltim,” kata Koordinator Gabungan LSM Abdul Wahab Kiak kemarin.

Sementara Pemkab Nunukan melalui Kasubbag Humas Kaharuddin dalam rilis hak jawab kepada media ini menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembangunan jalan yang masuk kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan itu adalah justru untuk mengawasi hutan tersebut.

Selain itu, jalan itu bertujuan untuk membuka isolasi untuk memudahkan akses masyarakat dan mengembangkan aktivitas perekonomian masyarakat setempat. “Pembangunan jalan itu menjadi akses bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan umum baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun aspek ekonomi lainnya,” kata Kaharuddin

Dijelaskan bahwa, sebelumnya jalan tersebut merupakan peninggalan jalan-jalan bekas logging dari perusahaan yang pernah beroperasi di Nunukan. Hutan di Nunukan sebelum Kabupaten Nunukan terbentuk tahun 1999 telah menjadi kawasan HPH empat perusahaan HPH yaitu PT Japek, PT UPL, PT Inhutani dan PT Panamas.

“Perusahaan itu meninggalkan sebagian dari mantan karyawannya. Kemudian mereka inilah yang menetap di dalam kawasan bekas HPH itu. Mereka kemudian berkembang dan beranak pinak hingga jumlahnya sekitar 250 KK,” jelasnya.

Selain itu dijelaskannya, tanah yang mereka tempati itu sudah dilengkapi dengan SPPT dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemkab Bulungan sampai kawasan tersebut ditunjuk oleh Menteri Pertanian dalam Surat Keputusan Nomor 169/KPTS/UM/3/1979 tanggal 13 Maret 1979 tentang penunjukan kawasan tersebut sebagian hutan lindung.

“Pembangunan jalan itu mulai tahun 2005 yang dilakukan sebagai bentuk respon pemerintah atas aspirasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemda untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Program pembangunan jalan itu diprogramkan dalam APBD Kabupaten Nunukan secara multiyears dan atas sepengetahun dan persetujuan DPRD Nunukan. “Pembangunan jalan ini dilakukan pada jalan-jalan bekas jalan logging yang sudah ada sehingga tidak dilakukan penebangan hutan di dalam kawasan dimaksud,” ujarnya. (kh)

Anggota DPRD Tabrakan Motor

NUNUKAN- Anggota DPRD Nunukan Marli Kamis, rabu (31/3) malam kemarin sekitar pukul 21.00 Wita mengalami kecelakaan tabrakan motor di Jalan Persemaian Nunukan hingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan karena mengalami beberapa luka.

Kemarin, sesama rekan anggota DPRD lainnya menjenguk politisi Demokrat itu yang masih terbaring di rumah sakit. “Ada luka dalam dan beberapa luka lecet. Tadi malam (rabu malam) saya juga jenguk,” kata Niko Hartono, politisi dari PDI Perjuangan.

Namun sayangnya, meskipun sebagai anggota DPRD yang seharusnya mendapatkan fasilitas jaminan asuransi, kali ini Marli tak dapat jaminan karena hingga kini belum ada pemenang lelang untuk fasilitas asuransi tersebut.

“Kita tidak ada anggaran bantuan untuk kecelakaan seperti itu, kecuali ada kebijakan pimpinan dewan untuk memberikan berupa santunan,” kata Sekretaris DPRD Nunukan Indra Jaya kemarin.

Untuk fasilitas asuransi sendiri, baru bisa berikan ketika pemenang lelang sudah ada. Saat ini anggota DPRD Nunukan yang mengalami kecelakaan atau sakit, belum dapat mendapatkan pelayanan tersebut, kecuali pihak asuransi mau memberikan jaminan berlaku surut yang diklaim kemudian hari. “Kalau pemenang asuransinya nanti diklaim berlaku surut, tidak masalah,” ujarnya.

Untuk diketahui, anggaran asuransi anggota DPRD Nunukan untuk tahun 2010 mencapai Rp450 juta dengan layanan untuk suami atau istri dan 2 orang anak. Setiap anggota DPRD mendapat jaminan 15-16 juta. “Kita terlambat ini juga karena harus dilelang, tidak seperti tahun sebelumnya,” ujarnya. (kh)

Walhi Desak Menhut Tak Berikan Izin

NUNUKAN- Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Isal Wardhana mendesak Menteri Kehutanan (Menhut) untuk tidak mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan Hutan Lindung di Pulau Nunukan yang saat ini sedang dilakukan pembangunan infrastruktur jalan oleh Pemkab Nunukan didalamnya.

Surat desakan ini disampaikan selasa kemarin kepada Menhut Zulkifli Hasan agar Departemen Kehutanan dapat memberikan pertimbangan untuk tidak memberikan Ijin Pinjam Pakai Hutan Lindung di Kabupaten Nunukan.

”Dengan ditemukannya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkab Nunukan oleh Polda Kaltim terhadap penggunaan Hutan Lindung maka kami mendesak Menhut untuk tidak memberikan Ijin Pinjam Pakai untuk pembangunan infrastruktur itu,” pungkasnya.

Menurut Isal, berdasarkan investigasinya bahwa pembangunan jalan itu dikerjakan sejak 2005 lalu tanpa mengantongi izin dari Menhut. Sementara Pemkab Nunukan baru mengajukan permohonan izin dua tahun kemudian yakni tahun 2007.

“Ini termasuk pelanggaran karena dikerjakan dulu baru memohon izin, itupun sampai sekarang belum ada izinnya,” ungkapnya.

Dikatakannya, selama ini Hutan Lindung di Pulau Nunukan memiliki fungsi hydrologis penting bagi pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir, tanah longsor dan erosi di Pulau Nunukan. “Dengan dibukanya Hutan Lindung ini akan berdampak terhadap kerentanan terhadap bencana ekologis,” ujarnya.

Seperti diketahui, pandangan Fraksi Partai Golkar dalam sidang paripurna DPRD Nunukan beberapa waktu lalu, menyebutkan 4 pembangunan jalan yang masuk kawasan hutan lindung dengan total anggaran Rp26,2 Milyar.

Proyek itu diantaranya pembangunan jalan Panamas-Makodim, pembangunan jalan Kampung Tator-Sungai Fatimah dan pembangunan jalan pintas kilometer (km) 2- km 8 Binusan di Pulau Nunukan serta pembangunan poros tengah Sungai Nyamuk-Bebatu di Pulau Sebatik. (kh)

Pemekaran Sebatik Gunakan Pasal Pengecualian

NUNUKAN- Perjuangan pemekaran Pulau Sebatik menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) bukan perkara yang mudah. Banyak persyaratan yang masih harus dilengkapi diantaranya yang paling utama adalah pembentukan 2 kecamatan baru untuk mencukupi syarat minimal 4 kecamatan sebelum dimekarkan.

Untuk pembentukan 2 kecamatan baru, saat ini Pemda Nunukan bersama Pemprov Kaltim sedang memperjuangkan agar pemekaran bisa dilakukan dengan menggunakan pasal 9 PP 19/2008 tentang kecamatan yang mengecualikan persyaratan administratif, teknis dan fisik.

Pasalnya, sebagaimana pasal 3 menyebutkan bahwa pembentukan kecamatan harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Syarat administratif pembentukan kecamatan meliputi batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa minimal 5 tahun, keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang persetujuan

pembentukan kecamatan, keputusan kepala desa tentang persetujuan pembentukan kecamatan dan rekomendasi Gubernur.

“Kalau kita menggunakan pasal 3, kita terbentur persyaratan. Desa kita baru dimekarkan dan sampai sekarang belum ada kepala desanya,” kata Kabag Pemerintahan Sabri kemarin.

Beberapa waktu lalu, ia mendapat surat dari Pemprov Kaltim yang meminta agar pemekaran Sebatik ini dilakukan secara bersama untuk dilakukan komunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kita perjuangkan pemekaran kecamatan ini secepatnya dan sekaligus kita membicarakan maksud akhir pemekaran agar Sebatik menjadi daerah otonom baru,” ujarnya.

Jika pemekaran kecamatan direspon baik oleh pemerintah pusat, pihaknya akan segera membuatkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran kecamatan untuk dibahas bersama DPRD Nunukan. “Kalau pemekaran Sebatiknya, itu wewenang pusat, kalau kita hanya pemekaran kecamatannya,” ujarnya.

Menurutnya, pemekaran ini menjadi penting karena melihat kondisi geografis Sebatik yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia. “Pengecualian ini bisa dilakukan dengan dasar Sebatik adalah daerah perbatasan yang rentan dengan pengaruh Negara luar,” ujarnya. (kh)

Kadisdik Tak Hadir, DPRD Berang

NUNUKAN- Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo berang karena hearing yang mengundang Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan kemarin tak dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Abdul Azis Muhammdiyah.

Hearing diagendakan untuk membicarakan persoalan belum turunnya anggaran untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pekan lalu. “Dari kemarin kita undang kepala dinasnya kenapa tidak ada, kemana dia?,” kata Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo dalam rapat.

Menurut Ruman, seharusnya jika Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diundang DPRD, seyogyanya pimpinan SKPD bersangkutan yang hadir. “DPRD ini sederajat dengan bupati, bukan berarti kami tidak mau bicara dengan yang hadir ini. Ini bukan mengancam, lain kali kalau diundang kepala dinas hadir,” pungkasnya.

Seperti diketahui, belum turunnya anggaran pelaksanaan UN ini menjadi kendala pihak satuan sekolah yang menyelenggarakan UN kemarin. Pihak sekolah terpaksa meminjam uang atau dengan menggunakan dana pribadi agar UN tetap berlangsung.

“Kalau Bosda-nya belum ada, Disdik harus cari solusi, jangan lepas tangan. Ini akibat Pemkab yang terlambat menyerahkan KUA-nya sehingga penetapan APBD terlambat. Jangan salahkan DPRD,” kata Anggota DPRD Nunukan Muhammad Nasir.

Sementara Sekretaris Disdik Rachmaji Sukirno menjelaskan bahwa anggaran pelaksanaan UN sebesar Rp478 juta namun untuk pencairannya masih dalam proses pengesahan. “Masing-masing sekolah penyelenggaran UN menanggung biaya honor pengawas, biaya penulisan ijazah dan biaya konsumsi selama ujian yang bisa diambil dari dana Bosda,” ujarnya. (kh)

Speed Boat Nunukan-Tawau Terbalik

NUNUKAN- Speed Boat Mitra Jaya yang berangkat dari Dermaga Inhutani Nunukan sekitar pukul 07.15 kemarin menuju Tawau, Malaysia mengalami kecelakaan maut hingga mengakibatkan lima penumpangnya tewas. Tiga penumpang tewas diantaranya masih berusia anak-anak dan 2 lainnya dewasa.

Speed yang membawa 21 penumpang itu terbalik di perairan Tawau dekat Kantor Custom Malaysia karena diduga mesin speed tersangkut tali jangkar kapal hingga akhirnya speed terbalik.

Selang beberapa menit, speed lainnya yang datang dari Nunukan bersama Polisi Malaysia dan Marine Malaysia datang menyelamatkan penumpang satu per satu penumpang dari dalam speed yang terbalik. Karena tak kuat menahan nafas, lima penumpang tewas karena banyak terminum air laut.

“Kami belum dapat informasi pastinya, data-data itu kami dapat dari keterangan masyarakat disini saja,” kata Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo melalui Kapolsek KPPP Benny Catur Waluyo kemarin.

Selain karena diduga tersangkut tali jangkar kapal, informasi dari masyarakat bahwa speed terbalik juga diduga dikarenakan muatan speed yang melebihi kapasitas. Speed dengan kekuatan mesin 200 PK itu maksimun hanya dimuati 18 penumpang, sementara penumpang saat itu mencapai 21 orang ditambah barang bawaan penumpang.

“Saya tanya beberapa orang yang menolong penumpang, karena kebetulan dia juga membawa speed yang lain,” ujarnya.

Saat ini, motoris kapal dan semua penumpangnya masih berada di Tawau Malaysia. Hingga tadi malam, informasi data korban kecelakaan belum diketahui.

Atas kelalaian itu, Motoris Mitra Jaya Ardi alias Anto bakal dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun karena telah lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (kh)

Tabrakan Maut Speed Boot di Seimanggaris

NUNUKAN- Tabrakan maut antar speed boot terjadi di Sungai Seimanggaris, Nunukan minggu (28/3) sore kemarin. Sekitar pukul 17.30 Wita, dari arah yang berlawanan dua speed boot saling bertabrakan sehingga menewaskan satu orang motoris.

Speed Boot Sidrap II dengan kekuatan mesin 40 PK melaju dari arah Nunukan ke Seimanggaris membawa penumpang 2 orang, sementara Speed Boot Romi II dengan kekuatan 75 PK melaju dari arah Seimanggaris ke Nunukan membawa penumpang 7 orang.

“Tikungan sungai itu tidak lebar dan saat itu sudah sore. Jadi mungkin dianggap sudah tidak ada speed lagi jadi mereka laju ditikungan kecil itu,” kata Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo melalui Kapolsek KPPP Benny Catur Waluyo kemarin.

Tak ayal, dari tabrakan itu, motoris Sidrap II bernama Jupri tewas dan kemarin jenazah dimakamkan. Sementara satu penumpang lainnya bernama Mancalinus Tanjiwa yang juga seorang manajer lapangan PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) mengalami luka parah dibagian kepala sehingga harus dirujuk di Rumah Sakit Tawau Malaysia.

“Sebelumnya di rumah sakit Nunukan, tapi karena parah sehingga keluarganya meminta untuk dibawa ke Malaysia,” ujarnya.

Saat ini, Sundersal alias Ical yang saat itu sebagai motoris Romi II ditahan di Mapolres Nunukan untuk diminta keterangan. Sementara penumpang selamat lainnya sudah kembali ketempat tinggal masing-masing. “Kecelakaan ini masih kita selidiki,” ujarnya.

Sementara Wakil Direktur PT TML Amar Bahar menolak untuk menberikan santunan kepada Manajer lapangan Mancalinus Tanjiwa yang saat ini sedang kritis di Malaysia, karena saat itu Mancalinus Tanjiwa tidak sedang menjalankan tugas perusahaan.

“Dia diluar urusan perusahaan, jadi tidak ada santunan perusahaan,” ujarnya. (kh)

Kapolres Siap Tangani Dugaan Korupsi Proyek Jalan di HL

NUNUKAN- Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo siap menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Hutan Lindung Pulau Nunukan yang kini menjadi sorotan masyarakat karena dikerjakan tanpa izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Hal itu dikatakan saat menerima gabungan LSM di Nunukan yang memberikan data dugaan pelanggaran undang-undang kehutanan dalam proyek tersebut di Mapolres Nunukan kemarin. “Saya akan memantau, mengawasi terkait dugaan korupsinya,” ungkapnya.

Terkait dugaan pelanggaran kehutanannya, pihaknya tetap akan memproses dengan berkoordinasi dengan Polda Kaltim. “Puang Haji Hafid?, saya tidak ada kepentingan, tapi jika tidak memenuhi unsur melawan hukum, kita tidak bisa proses lanjut,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Tahun 1979 tentang penunjukan Hutan Lindung di Pulau Nunukan sudah ada trevisi terbaru dari Menhut tahun 2001. “Tapi ngak apa, kami sudah seminggu lalu action. Kita tetap proses dan siapa yang paling bertanggungjawab, bupati?, kepala dinas?, bappeda?” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua LSM L-Haerindo Mansyur Rincing mengatakan bahwa ada dugaan korupsi mark up anggaran dari pembangunan jalan Panamas-Makodim yang masuk Hutan Lindung.

“Setahu saya jalan Panamas-Makodim itu sudah ada sebagian sekitar 5 kilo badan jalan yang sudah ada. Jadi kalau ada anggarannya, itu hanya meneruskan dan sebagian hanya melebarkan saja,” ungkapnya.

Selain itu, Mansyur juga mempertanyakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tersebut. “Persoalan sosialnya, dengan adanya jalan itu masyarakat banyak yang mengkapling hutan itu,” ujarnya.

Sementara Ketua LPDKT Nunukan Kornelius Tadem mengatakan bahwa Hutan Lindung di Pulau Nunukan sudah banyak rusak. Proyek jalan itu dikerjakan tanpa melalui prosedur perizinan. “Kami menganggap ini pelanggaran. Kami sudah mengingatkan kepada Pemkab agar tidak menjadikan hutan lindung sebagai lahan proyek. Sampai anggaran 2009 kita pending sampai ada izin, tapi ngak tahu tahun ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua LSM G7 Sumari mengatakan bahwa proyek itu dikerjakan tidak procedural. Proyek dikerjakan sejak tahun 2005, sedangkan Pemkab baru mengajukan permohonan izin pada bulan Mei 2007.

Ditambah, surat permohonan ke Gubernur Kaltim, kemudian dibalas dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim yang menyarankan kepada Pemkab agar tidak melakukan aktivitas sebelum ada izin Menhut. “Sebenarnya kami mendukung kalau proyek itu ada izin,” ujarnya.

Seperti diketahui, gabungan LSM ini terdiri dari LSM Lingkungan dan HAM, Gerakan Tujuh (G7), L-Haerindo, LPADKT Nunukan, Kalima, Legency dan Pemuda Pancasila. Mereka mendatangi Mapolres Nunukan, Kejaksaan negeri (Kejari) Nunukan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan, Bupati Nunukan, Kodim Nunukan dan Lanal Nunukan. (kh)

Proyek Jalan di Hutan Lindung Diduga Ada Korupsi

NUNUKAN- Tiga proyek jalan yang masuk kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan diduga bukan hanya bermasalah dari sisi belum adanya izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan (Menhut) saja. Ketua LSM L-Haerindo Mansyur Rincing menduga ada beberapa dugaan pelanggaran lainnya.

Seperti status Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari proyek tersebut. “Saya ragu kalau proyek itu ada amdalnya, karena bagaimana mau punya amdal, kalau izinnya saja tidak ada. Kalaupun amdalnya ada, perlu dipertanyakan proses keluarnya amdal itu,” ungkapnya kemarin.

Manyur mempertanyakan amdal tersebut karena dengan adanya kerusakan Hutan Lindung Pulau Nunukan menjadi sebab turunya debit air di Sungai Bolong yang selama ini menjadi bahan baku PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Nunukan. “Kalau hutan kita semakin rusak, dima kita mau ambil air bersih?” pungkasnya.

Sementara Koordinator Anti KKN LSM Gerakan Tujuh (G7) Agus Mahesa menduga ada tindakan korupsi yang dilakukan dengan meninggikan anggaran proyek. “Jalan itukan sebelumnya sudah ada dibuat perusahaan. Jadi proyek itu seharusnya bukan membuka badan jalan lagi, hanya melebarkan dan memperbaiki saja. Tapi dugaan saya ini saya serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk membongkarnya,” ungkapnya.

Selain itu, proyek yang memakan puluhan milyar anggaran tersebut dipertanyakan tingkat kegunaannya. Karena menurut Agus, jalan itu belum seberapa dibutuhkan dibandingkan kebutuhan dasar masyarakat Nunukan seperti air bersih, kesehatan dan pendidikan serta kemiskinan. “Siapa yang lewat di jalan itu?, paling-paling binatang,” ungkapnya.

Menurutnya, pekerjaan proyek tersebut sudah menyalahi aturan sejak awal yang proses selanjutnya juga dinilai menyalahi aturan. “Kalau awalnya sudah melanggar, otomatis selanjutnya akan salah, karena proyek itu tidak ada inti dasarnya yaitu izin Menhut,” ungkapnya. (kh)

Wahab Raih Penghargaan Pejuang Anti Korupsi

NUNUKAN- Meskipun masih menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad, namun Abdul Wahab Kiak tak surut prestasi. Buktinya, malam ini Wahab dijadwalkan akan menerima penghargaan sebagai tokoh pejuang anti korupsi di Kabupaten Nunukan dari Nusantara Corruption Watch (NCW).

Rencananya pemberian dilakukan di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan malam ini dengan dihadiri Komjen Susno Duadji yang saat ini sedang ramai dibicarakan. “Mungkin karena saya sering kerjasama dengan NSC dengan memberikan data-data korupsi di Nunukan,” kata Wahab yang dijatuhkan pidana penjara 3 bulan dalam kasus pencemaran nama baik ini.

Selama ini, Wahab memang banyak mengungkap kasus pidana korupsi maupun umum yang terjadi di Nunukan. “Termasuk proyek jalan di Hutan Lindung Pulau Nunukan ini saya banyak datanya,” ungkapnya.

Selain itu menurutnya, kemungkinan diberikannya penghargaan itu, karena melihat tingkat perekonomian dirinya yang tergolong sederhana meskipun pernah menjabat anggota DPRD Nunukan dua periode. “Saya anggota dewan dua periode, tapi ngak sempat buat rumah sendiri. Lihat saja rumah saya yang sekarang,” ujarnya.

Sementara Ketua NCW Korwil Kaltim Taufiq Qurrahman membenarkan pemberian penghargaan korupsi tersebut karena selama ini Wahab banyak kerjasama dengan NCW. “Memang benar Wahab akan diberikan penghargaan. Ya, sebagai tokoh pejuang anti korupsi lah,” ujarnya kemarin. (kh)

LSM Serahkan Bukti Pelanggaran Hutan Lindung

NUNUKAN- Tujuh LSM lokal di Nunukan kemarin menyerahkan dokumen yang dinilai sebagai bukti pelanggaran pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan kepada Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang di Bandara Nunukan sebelum bertolak kembali ke Balikapapan.

Tujuh LSM tersebut diantaranya LSM Lingkungan dan HAM, Gerakah Tujuh (G7), L-Haerindo, LPADKT Nunukan, Kalima, Legency dan Pemuda Pancasila. “Kami berharap agar penyelidikan kasus ini tidak mandeg dan bisa tuntas sampai pada pengambil kebijakan,” kata Koodinator Anti KKN LSM G7 Agus Mahesa kemarin.

Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Pertanian tahun 1979 tentang penetapan kawasan hutan lindung di Pulau Nunukan dan petanya, surat perintah kerja kegiatan, surat permohonan Bupati Nunukan kepada Menhut terkait permohonan pinjam pakai kawasan dan surat Dishut Kaltim yang tidak menyetujui pembukaan jalan sebelum mendapatkan izin dari Menhut.

“Kami masih ada beberapa bukti dokumen kami yang akan kami buka dalam penyelidikan nanti,” ungkapnya.

Sementara Ketua LSM L-Haerindo Mansyur Rincing mendukung pernyataan Direktur Walhi Kaltim Isal Wardhana yang meminta agar kepala daerah yang telah mengubah fungsi Hutan Lindung tanpa izin Menhut untuk ditangkap termasuk Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad.

Menurutnya, pembangunan jalan tersebut jelas melanggar UU 41/1999 tentang Kehutanan dan termasuk tindak pidana. “Saya orang pertama yang mendukung kalau penjahat lingkungan di Nunukan ditangkap polisi, termasuk kasus ini,” pungkasnya.

Selain kasus itu, Manyur menyebutkan beberapa kasus alih fungsi kawasan yang terjadi di Nunukan tanpa izin Menhut. Diantaranya rekomendasi Pemkab Nunukan kepada 4 perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit diatas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tanpa izin perubahan status lahan dari Menhut.

Proyek pembuatan percetakan sawah di Desa Atap Sembakung. Dimana lahan seluas 500 hektar untuk pekerjaan tersebut, 250 hektar diantaranya masuk dalam KBNK sedangkan sisanya masuk KBK. “Kasus proyek jalan Aji Kuning-Bambangan di dekat garis batas Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik itu juga kena kawasan hutan lindung,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Legency Abdul Kadir mengatakan bahwa pembangunan jalan tersebut dapat menyebabkan kerusakan hutan yang lebih parah lagi karena dengan adanya akses jalan tersebut, masyarakat akan mulai melakukan aktifitas di dalam hutan lindung dan membuat pemukiman seperti yang terjadi di Kampong Tator.

“Sudah saatnya menteri kehutanan datang langsung ke Nunukan untuk melihat langsung kerusakan hutan kita,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat 3 pembangunan jalan yang masuk hutan lindung Pulau Nunukan. Diantaranya pembangunan jalan Panamas-Makodim, jalan Kampung Tator-Sungai Fatimah dan jalan pintas kilometer (km) 2- km 8 Binusan. (kh)

Penerbangan Subsidi Krayan Dua Airlines

NUNUKAN- Setelah sempat 3 bulan sejak 1 Januari 2010 tak ada penerbangan pesawat bersubsidi untuk rute Ibukota Nunukan-Krayan Induk dan Ibukota Nunukan-Krayan Selatan, akhirnya terhitung sabtu (20/3) kemarin telah beroperasi dua pesawat penerbangan yang menang dalam proses lelang.

Dua pesawat itu adalah pesawat yang juga tahun lalu melayani penerbangan bersubsidi yakni Susi Air dan Kura-Kura Aviation. “Tapi untuk Kura-Kura belum terbang karena masih menunggu jaminan pelaksanaan dari bank,” kata Kabag Ekonomi Asmar kemarin.

Subsidi penerbangan ini, Pemkab menyiapkan anggaran Rp7,6 Milyar dalam APBD 2010. Anggaran itu diantaranya Rp5,7 M untuk subsidi penumpang penerbangan pesawat ke Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan dan Rp1,8 M untuk subsidi barang penerbangan pesawat ke Kecamatan Krayan, Krayan Selatan.

Dikatakannya, dalam proses lelang sebelumnya ada 3 perusahaan peserta lelang yang mendaftar untuk penerbangan subsidi penumpang yakni pesawat Trans Wisata, Susi Air dan Kura-Kura Aviation. Namun dalam prosesnya Trans Wisata mengundurkan diri. “Dua pesawat yang itu juga, karena tidak ada pesawat lainnya,” ujarnya.

Sebagai antisipasi agar kekosongan penerbangan subsidi
Menurutnya, tahun depan tidak akan terjadi kekosongan penerbangan serupa jika APBD Kabupaten Nunukan disahkan tidak terlambat. “Jika APBD tidak terlambat diketuk, akan berakibat pada terlambatnya penerbangan ke Krayan,” ujarnya. (kh)

Kapolda ‘Bidik’ Jalan Hutan Lindung

Minta Bukti Data, LSM Serahkan Hari Ini
NUNUKAN- Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang siap memproses pelanggaran hukum dalam pembangunan jalan dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Pulau Nunukan yang dilakukan Pemkab Nunukan jika dilakukan tanpa ijin Menteri Kehutanan (Menhut) dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan saat tiba di Bandara Nunukan sebelum meninjau lokasi perbatasan di daerah Simanggaris Kecamatan Nunukan. “Kalau anda punya bukti serahkan kepada saya, jangan hanya memfitnah saja,” katanya.
Untuk itu, Mathius meminta kepada wartawan dan pihak lainnya agar memberikan bukti pelanggaran kepadanya untuk diproses lebih lanjut. “Saya punya Kapolres (Nunukan) dan saya percaya dengan Kapolres saya,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo pernah menyatakan siap memproses kasus tersebut jika memang terdapat pelanggaran didalamnya. Ia pun meminta bukti pelanggaran kepada tokoh LSM atau masyarakat lainnya sebagai bahan penyelidikannya.
Hal itu sempat ditanggapi Ketua LSM Lingkham Abdul Wahab Kiak yang siap memberikan bukti dokumen pelanggaran hukum tersebut. Namun, beberapa kali mendatangi Mapolres Nunukan untuk menyerahkan bukti tersebut batal dilakukan karena tidak bertemu langsung dengan Kapolres yang saat itu sedang tak berada ditempat.
Rencananya, beberapa LSM seperti LSM Lingkham, LSM L-Haerindo akan menyerahkan bukti tersebut hari ini kepada Kapolda. “Yang penting diterima dulu sama pak Kapolda dan kita akan minta tanda terima dari beliau sebagai bukti kami,” kata Wahab.
Beberapa dokumen yang akan diserahkan adalah surat keputusan Menteri Pertanian tahun 1979 tentang penetapan kawasan hutan lindung di Pulau Nunukan dan petanya, bukti dokumen kontrak pekerjaan, surat dari Dinas kehutanan Kaltim yang menolak ijin pembangunan tersebut dan beberapa kliping koran.
Seperti diketahui, pembangunan jalan tersebut menjadi sorotan dalam pandangan beberapa fraksi di DPRD Nunukan dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Hal itu karena legalitas perijinan pembangunan tersebut yang dinilai belum ada. Proyek itu diantaranya pembangunan jalan Panamas-Makodim, jalan Kampung Tator-Sungai Fatimah dan jalan pintas kilometer (km) 2- km 8 Binusan.
Sementara Direktur Walhi Kaltim Isal Wardhana menilai bahwa jika pembangunan jalan dikawasan hutan lindung tanpa ijin pemanfaatan pinjam pakai dari Menhut, maka pembangunan itu termasuk dalam tindak pidana yang melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (kh)