NUNUKAN- Gabungan 7 LSM yang melaporkan bukti dugaan pelanggaran undang-undang kehutanan dalam pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan meminta kepada DPRD Nunukan untuk mengagendakan jadwal hearing dengan pihaknya. Rencananya permintaan ini akan diserahkan kepada Komisi II DPRD Nunukan hari ini.
“Kita minta sikap dari DPRD Nunukan atas persoalan ini, kalau tidak ada sikap kita akan minta hearing dengan DPRD Kaltim,” kata Koordinator Gabungan LSM Abdul Wahab Kiak kemarin.
Sementara Pemkab Nunukan melalui Kasubbag Humas Kaharuddin dalam rilis hak jawab kepada media ini menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembangunan jalan yang masuk kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan itu adalah justru untuk mengawasi hutan tersebut.
Selain itu, jalan itu bertujuan untuk membuka isolasi untuk memudahkan akses masyarakat dan mengembangkan aktivitas perekonomian masyarakat setempat. “Pembangunan jalan itu menjadi akses bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan umum baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun aspek ekonomi lainnya,” kata Kaharuddin
Dijelaskan bahwa, sebelumnya jalan tersebut merupakan peninggalan jalan-jalan bekas logging dari perusahaan yang pernah beroperasi di Nunukan. Hutan di Nunukan sebelum Kabupaten Nunukan terbentuk tahun 1999 telah menjadi kawasan HPH empat perusahaan HPH yaitu PT Japek, PT UPL, PT Inhutani dan PT Panamas.
“Perusahaan itu meninggalkan sebagian dari mantan karyawannya. Kemudian mereka inilah yang menetap di dalam kawasan bekas HPH itu. Mereka kemudian berkembang dan beranak pinak hingga jumlahnya sekitar 250 KK,” jelasnya.
Selain itu dijelaskannya, tanah yang mereka tempati itu sudah dilengkapi dengan SPPT dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemkab Bulungan sampai kawasan tersebut ditunjuk oleh Menteri Pertanian dalam Surat Keputusan Nomor 169/KPTS/UM/3/1979 tanggal 13 Maret 1979 tentang penunjukan kawasan tersebut sebagian hutan lindung.
“Pembangunan jalan itu mulai tahun 2005 yang dilakukan sebagai bentuk respon pemerintah atas aspirasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemda untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Program pembangunan jalan itu diprogramkan dalam APBD Kabupaten Nunukan secara multiyears dan atas sepengetahun dan persetujuan DPRD Nunukan. “Pembangunan jalan ini dilakukan pada jalan-jalan bekas jalan logging yang sudah ada sehingga tidak dilakukan penebangan hutan di dalam kawasan dimaksud,” ujarnya. (kh)
