Jumat, 02 April 2010

LSM Serahkan Bukti Pelanggaran Hutan Lindung

NUNUKAN- Tujuh LSM lokal di Nunukan kemarin menyerahkan dokumen yang dinilai sebagai bukti pelanggaran pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan kepada Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang di Bandara Nunukan sebelum bertolak kembali ke Balikapapan.

Tujuh LSM tersebut diantaranya LSM Lingkungan dan HAM, Gerakah Tujuh (G7), L-Haerindo, LPADKT Nunukan, Kalima, Legency dan Pemuda Pancasila. “Kami berharap agar penyelidikan kasus ini tidak mandeg dan bisa tuntas sampai pada pengambil kebijakan,” kata Koodinator Anti KKN LSM G7 Agus Mahesa kemarin.

Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Pertanian tahun 1979 tentang penetapan kawasan hutan lindung di Pulau Nunukan dan petanya, surat perintah kerja kegiatan, surat permohonan Bupati Nunukan kepada Menhut terkait permohonan pinjam pakai kawasan dan surat Dishut Kaltim yang tidak menyetujui pembukaan jalan sebelum mendapatkan izin dari Menhut.

“Kami masih ada beberapa bukti dokumen kami yang akan kami buka dalam penyelidikan nanti,” ungkapnya.

Sementara Ketua LSM L-Haerindo Mansyur Rincing mendukung pernyataan Direktur Walhi Kaltim Isal Wardhana yang meminta agar kepala daerah yang telah mengubah fungsi Hutan Lindung tanpa izin Menhut untuk ditangkap termasuk Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad.

Menurutnya, pembangunan jalan tersebut jelas melanggar UU 41/1999 tentang Kehutanan dan termasuk tindak pidana. “Saya orang pertama yang mendukung kalau penjahat lingkungan di Nunukan ditangkap polisi, termasuk kasus ini,” pungkasnya.

Selain kasus itu, Manyur menyebutkan beberapa kasus alih fungsi kawasan yang terjadi di Nunukan tanpa izin Menhut. Diantaranya rekomendasi Pemkab Nunukan kepada 4 perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit diatas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tanpa izin perubahan status lahan dari Menhut.

Proyek pembuatan percetakan sawah di Desa Atap Sembakung. Dimana lahan seluas 500 hektar untuk pekerjaan tersebut, 250 hektar diantaranya masuk dalam KBNK sedangkan sisanya masuk KBK. “Kasus proyek jalan Aji Kuning-Bambangan di dekat garis batas Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik itu juga kena kawasan hutan lindung,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Legency Abdul Kadir mengatakan bahwa pembangunan jalan tersebut dapat menyebabkan kerusakan hutan yang lebih parah lagi karena dengan adanya akses jalan tersebut, masyarakat akan mulai melakukan aktifitas di dalam hutan lindung dan membuat pemukiman seperti yang terjadi di Kampong Tator.

“Sudah saatnya menteri kehutanan datang langsung ke Nunukan untuk melihat langsung kerusakan hutan kita,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat 3 pembangunan jalan yang masuk hutan lindung Pulau Nunukan. Diantaranya pembangunan jalan Panamas-Makodim, jalan Kampung Tator-Sungai Fatimah dan jalan pintas kilometer (km) 2- km 8 Binusan. (kh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar