Jumat, 02 April 2010

Walhi Desak Menhut Tak Berikan Izin

NUNUKAN- Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Isal Wardhana mendesak Menteri Kehutanan (Menhut) untuk tidak mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan Hutan Lindung di Pulau Nunukan yang saat ini sedang dilakukan pembangunan infrastruktur jalan oleh Pemkab Nunukan didalamnya.

Surat desakan ini disampaikan selasa kemarin kepada Menhut Zulkifli Hasan agar Departemen Kehutanan dapat memberikan pertimbangan untuk tidak memberikan Ijin Pinjam Pakai Hutan Lindung di Kabupaten Nunukan.

”Dengan ditemukannya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkab Nunukan oleh Polda Kaltim terhadap penggunaan Hutan Lindung maka kami mendesak Menhut untuk tidak memberikan Ijin Pinjam Pakai untuk pembangunan infrastruktur itu,” pungkasnya.

Menurut Isal, berdasarkan investigasinya bahwa pembangunan jalan itu dikerjakan sejak 2005 lalu tanpa mengantongi izin dari Menhut. Sementara Pemkab Nunukan baru mengajukan permohonan izin dua tahun kemudian yakni tahun 2007.

“Ini termasuk pelanggaran karena dikerjakan dulu baru memohon izin, itupun sampai sekarang belum ada izinnya,” ungkapnya.

Dikatakannya, selama ini Hutan Lindung di Pulau Nunukan memiliki fungsi hydrologis penting bagi pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir, tanah longsor dan erosi di Pulau Nunukan. “Dengan dibukanya Hutan Lindung ini akan berdampak terhadap kerentanan terhadap bencana ekologis,” ujarnya.

Seperti diketahui, pandangan Fraksi Partai Golkar dalam sidang paripurna DPRD Nunukan beberapa waktu lalu, menyebutkan 4 pembangunan jalan yang masuk kawasan hutan lindung dengan total anggaran Rp26,2 Milyar.

Proyek itu diantaranya pembangunan jalan Panamas-Makodim, pembangunan jalan Kampung Tator-Sungai Fatimah dan pembangunan jalan pintas kilometer (km) 2- km 8 Binusan di Pulau Nunukan serta pembangunan poros tengah Sungai Nyamuk-Bebatu di Pulau Sebatik. (kh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar