Minta Bukti Data, LSM Serahkan Hari Ini
NUNUKAN- Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang siap memproses pelanggaran hukum dalam pembangunan jalan dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Pulau Nunukan yang dilakukan Pemkab Nunukan jika dilakukan tanpa ijin Menteri Kehutanan (Menhut) dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan saat tiba di Bandara Nunukan sebelum meninjau lokasi perbatasan di daerah Simanggaris Kecamatan Nunukan. “Kalau anda punya bukti serahkan kepada saya, jangan hanya memfitnah saja,” katanya.
Untuk itu, Mathius meminta kepada wartawan dan pihak lainnya agar memberikan bukti pelanggaran kepadanya untuk diproses lebih lanjut. “Saya punya Kapolres (Nunukan) dan saya percaya dengan Kapolres saya,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo pernah menyatakan siap memproses kasus tersebut jika memang terdapat pelanggaran didalamnya. Ia pun meminta bukti pelanggaran kepada tokoh LSM atau masyarakat lainnya sebagai bahan penyelidikannya.
Hal itu sempat ditanggapi Ketua LSM Lingkham Abdul Wahab Kiak yang siap memberikan bukti dokumen pelanggaran hukum tersebut. Namun, beberapa kali mendatangi Mapolres Nunukan untuk menyerahkan bukti tersebut batal dilakukan karena tidak bertemu langsung dengan Kapolres yang saat itu sedang tak berada ditempat.
Rencananya, beberapa LSM seperti LSM Lingkham, LSM L-Haerindo akan menyerahkan bukti tersebut hari ini kepada Kapolda. “Yang penting diterima dulu sama pak Kapolda dan kita akan minta tanda terima dari beliau sebagai bukti kami,” kata Wahab.
Beberapa dokumen yang akan diserahkan adalah surat keputusan Menteri Pertanian tahun 1979 tentang penetapan kawasan hutan lindung di Pulau Nunukan dan petanya, bukti dokumen kontrak pekerjaan, surat dari Dinas kehutanan Kaltim yang menolak ijin pembangunan tersebut dan beberapa kliping koran.
Seperti diketahui, pembangunan jalan tersebut menjadi sorotan dalam pandangan beberapa fraksi di DPRD Nunukan dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Hal itu karena legalitas perijinan pembangunan tersebut yang dinilai belum ada. Proyek itu diantaranya pembangunan jalan Panamas-Makodim, jalan Kampung Tator-Sungai Fatimah dan jalan pintas kilometer (km) 2- km 8 Binusan.
Sementara Direktur Walhi Kaltim Isal Wardhana menilai bahwa jika pembangunan jalan dikawasan hutan lindung tanpa ijin pemanfaatan pinjam pakai dari Menhut, maka pembangunan itu termasuk dalam tindak pidana yang melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (kh)
NUNUKAN- Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang siap memproses pelanggaran hukum dalam pembangunan jalan dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Pulau Nunukan yang dilakukan Pemkab Nunukan jika dilakukan tanpa ijin Menteri Kehutanan (Menhut) dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan saat tiba di Bandara Nunukan sebelum meninjau lokasi perbatasan di daerah Simanggaris Kecamatan Nunukan. “Kalau anda punya bukti serahkan kepada saya, jangan hanya memfitnah saja,” katanya.
Untuk itu, Mathius meminta kepada wartawan dan pihak lainnya agar memberikan bukti pelanggaran kepadanya untuk diproses lebih lanjut. “Saya punya Kapolres (Nunukan) dan saya percaya dengan Kapolres saya,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo pernah menyatakan siap memproses kasus tersebut jika memang terdapat pelanggaran didalamnya. Ia pun meminta bukti pelanggaran kepada tokoh LSM atau masyarakat lainnya sebagai bahan penyelidikannya.
Hal itu sempat ditanggapi Ketua LSM Lingkham Abdul Wahab Kiak yang siap memberikan bukti dokumen pelanggaran hukum tersebut. Namun, beberapa kali mendatangi Mapolres Nunukan untuk menyerahkan bukti tersebut batal dilakukan karena tidak bertemu langsung dengan Kapolres yang saat itu sedang tak berada ditempat.
Rencananya, beberapa LSM seperti LSM Lingkham, LSM L-Haerindo akan menyerahkan bukti tersebut hari ini kepada Kapolda. “Yang penting diterima dulu sama pak Kapolda dan kita akan minta tanda terima dari beliau sebagai bukti kami,” kata Wahab.
Beberapa dokumen yang akan diserahkan adalah surat keputusan Menteri Pertanian tahun 1979 tentang penetapan kawasan hutan lindung di Pulau Nunukan dan petanya, bukti dokumen kontrak pekerjaan, surat dari Dinas kehutanan Kaltim yang menolak ijin pembangunan tersebut dan beberapa kliping koran.
Seperti diketahui, pembangunan jalan tersebut menjadi sorotan dalam pandangan beberapa fraksi di DPRD Nunukan dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Hal itu karena legalitas perijinan pembangunan tersebut yang dinilai belum ada. Proyek itu diantaranya pembangunan jalan Panamas-Makodim, jalan Kampung Tator-Sungai Fatimah dan jalan pintas kilometer (km) 2- km 8 Binusan.
Sementara Direktur Walhi Kaltim Isal Wardhana menilai bahwa jika pembangunan jalan dikawasan hutan lindung tanpa ijin pemanfaatan pinjam pakai dari Menhut, maka pembangunan itu termasuk dalam tindak pidana yang melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (kh)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar