NUNUKAN- Perjuangan pemekaran Pulau Sebatik menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) bukan perkara yang mudah. Banyak persyaratan yang masih harus dilengkapi diantaranya yang paling utama adalah pembentukan 2 kecamatan baru untuk mencukupi syarat minimal 4 kecamatan sebelum dimekarkan.
Untuk pembentukan 2 kecamatan baru, saat ini Pemda Nunukan bersama Pemprov Kaltim sedang memperjuangkan agar pemekaran bisa dilakukan dengan menggunakan pasal 9 PP 19/2008 tentang kecamatan yang mengecualikan persyaratan administratif, teknis dan fisik.
Pasalnya, sebagaimana pasal 3 menyebutkan bahwa pembentukan kecamatan harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Syarat administratif pembentukan kecamatan meliputi batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa minimal 5 tahun, keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang persetujuan
pembentukan kecamatan, keputusan kepala desa tentang persetujuan pembentukan kecamatan dan rekomendasi Gubernur.
“Kalau kita menggunakan pasal 3, kita terbentur persyaratan. Desa kita baru dimekarkan dan sampai sekarang belum ada kepala desanya,” kata Kabag Pemerintahan Sabri kemarin.
Beberapa waktu lalu, ia mendapat surat dari Pemprov Kaltim yang meminta agar pemekaran Sebatik ini dilakukan secara bersama untuk dilakukan komunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kita perjuangkan pemekaran kecamatan ini secepatnya dan sekaligus kita membicarakan maksud akhir pemekaran agar Sebatik menjadi daerah otonom baru,” ujarnya.
Jika pemekaran kecamatan direspon baik oleh pemerintah pusat, pihaknya akan segera membuatkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran kecamatan untuk dibahas bersama DPRD Nunukan. “Kalau pemekaran Sebatiknya, itu wewenang pusat, kalau kita hanya pemekaran kecamatannya,” ujarnya.
Menurutnya, pemekaran ini menjadi penting karena melihat kondisi geografis Sebatik yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia. “Pengecualian ini bisa dilakukan dengan dasar Sebatik adalah daerah perbatasan yang rentan dengan pengaruh Negara luar,” ujarnya. (kh)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar