Jumat, 02 April 2010

Kapolres Siap Tangani Dugaan Korupsi Proyek Jalan di HL

NUNUKAN- Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo siap menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Hutan Lindung Pulau Nunukan yang kini menjadi sorotan masyarakat karena dikerjakan tanpa izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Hal itu dikatakan saat menerima gabungan LSM di Nunukan yang memberikan data dugaan pelanggaran undang-undang kehutanan dalam proyek tersebut di Mapolres Nunukan kemarin. “Saya akan memantau, mengawasi terkait dugaan korupsinya,” ungkapnya.

Terkait dugaan pelanggaran kehutanannya, pihaknya tetap akan memproses dengan berkoordinasi dengan Polda Kaltim. “Puang Haji Hafid?, saya tidak ada kepentingan, tapi jika tidak memenuhi unsur melawan hukum, kita tidak bisa proses lanjut,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Tahun 1979 tentang penunjukan Hutan Lindung di Pulau Nunukan sudah ada trevisi terbaru dari Menhut tahun 2001. “Tapi ngak apa, kami sudah seminggu lalu action. Kita tetap proses dan siapa yang paling bertanggungjawab, bupati?, kepala dinas?, bappeda?” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua LSM L-Haerindo Mansyur Rincing mengatakan bahwa ada dugaan korupsi mark up anggaran dari pembangunan jalan Panamas-Makodim yang masuk Hutan Lindung.

“Setahu saya jalan Panamas-Makodim itu sudah ada sebagian sekitar 5 kilo badan jalan yang sudah ada. Jadi kalau ada anggarannya, itu hanya meneruskan dan sebagian hanya melebarkan saja,” ungkapnya.

Selain itu, Mansyur juga mempertanyakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tersebut. “Persoalan sosialnya, dengan adanya jalan itu masyarakat banyak yang mengkapling hutan itu,” ujarnya.

Sementara Ketua LPDKT Nunukan Kornelius Tadem mengatakan bahwa Hutan Lindung di Pulau Nunukan sudah banyak rusak. Proyek jalan itu dikerjakan tanpa melalui prosedur perizinan. “Kami menganggap ini pelanggaran. Kami sudah mengingatkan kepada Pemkab agar tidak menjadikan hutan lindung sebagai lahan proyek. Sampai anggaran 2009 kita pending sampai ada izin, tapi ngak tahu tahun ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua LSM G7 Sumari mengatakan bahwa proyek itu dikerjakan tidak procedural. Proyek dikerjakan sejak tahun 2005, sedangkan Pemkab baru mengajukan permohonan izin pada bulan Mei 2007.

Ditambah, surat permohonan ke Gubernur Kaltim, kemudian dibalas dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim yang menyarankan kepada Pemkab agar tidak melakukan aktivitas sebelum ada izin Menhut. “Sebenarnya kami mendukung kalau proyek itu ada izin,” ujarnya.

Seperti diketahui, gabungan LSM ini terdiri dari LSM Lingkungan dan HAM, Gerakan Tujuh (G7), L-Haerindo, LPADKT Nunukan, Kalima, Legency dan Pemuda Pancasila. Mereka mendatangi Mapolres Nunukan, Kejaksaan negeri (Kejari) Nunukan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan, Bupati Nunukan, Kodim Nunukan dan Lanal Nunukan. (kh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar