Kamis, 15 Desember 2011

Polisi dan Wartawan Ikut jadi Pengurus PSSI Nunukan

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Ketua KONI Kabupaten Nunukan Haji Mansyur Husin menilai, figur-figur dalam kepengurusan PSSI Nunukan 2011-2015, sungguh luar biasa. Semua lini ikut direkrut dalam kepengurusan termasuk wartawan dan kepolisian.

"Secara keseluruhan saya lihat anak-anak muda semua, mereka anak-anak saya termasuk ketua umumnya yang masih muda, seumur dengan anak saya," ujarnya, Kamis (15/12/2011) saat pelantikan Pengcab PSSI Kabupaten Nunukan 2011-2015 di Hotel Neo Fortuna.

Ia yakin kepengurusan dibawah kepemimpinan Haji Andi Mutamir dapat mengangkat persepakbolaan di Nunukan.
Dia mengakui sepakbola Kabupaten Nunukan hingga kini masih belum membanggakan. Pada pekan olahraga Provinsi Kaltim, Kabupaten Nunukan belum mampu mencapai final.

"Kenapa sepakbola Nunukan belum maju? Padahal kompetisi sering kita laksanakan. Saya melihat kolerasinya, terkait dengan geografis yang begitu sulit di kecamatan. Saat kita akan memanggil mereka, kita terbentur pada kendaraan. Kemudian sumber daya manusia kita terbatas untuk mengembangkan sepakbola di Nunukan. Hal ini juga terkait dengan pendanaan," ujarnya.

Mansyur yakin dengan kepengurusan yang baru, sepakbola di Nunukan akan lebih maju. (*)

Achmad Amin Lantik Pengurus PSSI Nunukan

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Ketua Pengprov Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kaltim Achmad Amin, Kamis (15/12/2011) melantik Pengcab PSSI Kabupaten Nunukan 2011-2015. Pelantikan dilaksanakan di Hotel Neo Fortuna Nunukan.

Dalam kepengurusan ini, pengusaha muda Haji Andi Mutamir dipercaya menjabat sebagai ketua umum. Dalam sambutannya Mutamir mengatakan, pihaknya berkomitmen tetap melaksanakan kompetisi lokal secara bertahap.

Untuk tahun 2012 pihaknya akan menggelar divisi utama lokal pada Maret lalu, menggelar divisi I lokal, turnamen sepakbola anak dibawah umur serta turnamen sepakbola se-Kaltara dengan Tawau, Sabah, Malaysia. (*)

LSM Minta Honorer di Nunukan Diseleksi Ulang

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Aktivis LSM Lingham Nunukan Agus Mahesa mengatakan, sebaiknya Pemkab Nunukan tak hanya sebatas melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di Nunukan. Namun perlu melakukan seleksi ulang terhadap tenaga honorer maupun tenaga kontrak tahunan (outsourching) di lingkungan Pemkab Nunukan.

Agus mengatakan, kedepan tenaga honorer direkrut hanya untuk memenuhi kebutuhan teknis yang belum tercover pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di daerah.

Sebelum dilakukan seleksi ulang, terlebih dahulu harus dipetakan kebutuhan tenaga teknis dimasing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga tidak terjadi tumpang tindih seperti disejumlah dinas.

“Dari pemetaan ini akan diketahui, berapa kebutuhan sarjana, berapa kebutuhan lulusan SMA dan SMK. Kemudian SKPD mana saja yang memerlukan tenaga honorer?” ujarnya. Dengan melakukan seleksi ulang, setidaknya kualitas tenaga teknis yang direkrut untuk menjadi honorer atau tenaga kontrak tahunan bisa lebih baik daripada mereka yang asal comot seperti selama ini. (*)

LSM Minta Honorer di Nunukan Diseleksi Ulang

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Aktivis LSM Lingham Nunukan Agus Mahesa mengatakan, sebaiknya Pemkab Nunukan tak hanya sebatas melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di Nunukan. Namun perlu melakukan seleksi ulang terhadap tenaga honorer maupun tenaga kontrak tahunan (outsourching) di lingkungan Pemkab Nunukan.

Agus mengatakan, kedepan tenaga honorer direkrut hanya untuk memenuhi kebutuhan teknis yang belum tercover pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di daerah.

Sebelum dilakukan seleksi ulang, terlebih dahulu harus dipetakan kebutuhan tenaga teknis dimasing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga tidak terjadi tumpang tindih seperti disejumlah dinas.

“Dari pemetaan ini akan diketahui, berapa kebutuhan sarjana, berapa kebutuhan lulusan SMA dan SMK. Kemudian SKPD mana saja yang memerlukan tenaga honorer?” ujarnya. Dengan melakukan seleksi ulang, setidaknya kualitas tenaga teknis yang direkrut untuk menjadi honorer atau tenaga kontrak tahunan bisa lebih baik daripada mereka yang asal comot seperti selama ini. (*)

Satpol PP Nunukan Lakukan Pendataan Izin Usaha

NUNUKAN- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Nunukan, Kamis (15/12/2011) akan melakukan pendataan tempat usaha. Ini merupakan hari kedua pendataan, yang pada tahap awal ini difokuskan di wilayah Nunukan Barat, Nunukan.

Kemarin pendataan yang dilakukan Satpol PP menemukan sedikitnya 55 tempat usaha seperti toko dan kios tidak memiliki surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin untuk perdagangan (SIUP).

Sekretaris Satpol PP Nunukan Andi Lempong mengatakan, pendataan yang dilakukan ini merupakan kegiatan identifikasi perizinan.
“Jadi termasuk SIUP dan SITU serta IMB. Kegiatan ini baru identifikasi, belum penegakan perda,” ujarnya.

Ia mengatakan kegiatan identifikasi ini dilaksanakan dengan membagi zona. Untuk langkah awal pendataan dilakukan di Kelurahan Nunukan Barat. “Kita bagi zonasi jadi Nunukan Barat lebih dulu karena dekat,” ujarya.

Sejauh ini belum dilakukan penegakan peraturan daerah terhadap pemilik usaha yang belum dilengkapi SITU dan SIUP. Pihaknya akan mengundang instansi terkait untuk membahas lebih lanjut langkah-langkah yang harus ditempuh terkait hasil identifikasi tersebut.

“Kalau sekarang tidak punya IMB kavelingnya PU, nanti ada Lurah dan Camat juga. Itu kita akan undang apa solusinya? Jadi kita melangkah setapak demi setapak,” ujarnya. (*)

POM-Dinkes Edarkan Peringatan

Awasi Makanan dan Minuman BPOM-Dinkes Siap Turun Lapangan

NUNUKAN – Meski belum turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan, namun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan sudah mewanti-wanti atau memperingati para pedagang, distributor, toko, swalayan, mini market hingga grosir, tentang imbauan agar tidak menjual produk-produk yang tidak normal.
Peringatan yang disebar melalui surat edaran tersebut, disampaikan Kepala Dinkes dr H. Andi Akhmad MKes didampingi Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Nunukan Miskia Apt, menyangkut kemungkinan beredarnya parcel yang berisi produk pangan kedaluwarsa atau tidak memenuhi syarat keamanan mutu serta label, khususnya jelang Natal dan tahun baru 2012.
“Untuk sementara, BPOM dan Dinkes menyampaikan surat imbauan kepada seluruh pelaku perdagangan baik di Nunukan dan Sebatik, agar tidak menjual barang yang kedaluwarsa, tidak memenuhi syarat keamanan dan kesehatan. Jika nanti tim sudah turun ke lapangan masih dijumpai, maka akan barang dagangan akan disita, serta sanski sesuai aturan yang ada,” tegas Kadis.
Dalam surat edaran dengan Nomor IN. 07.03.1013.07.12.1499 juga disebutkan imbuan agar tidak menjual barang-barang yang tidak terdaftar pada Dep Kes RI/POM RI, kedaluwarsa, tidak memenuhi persyaratan label, kemasan rusak, berkarat atau penyok. Yang lainnya termasuk parcel tidak dimasukkan pangan yang tidak terdaftar pada Depkes RI/POM RI, pangan yang kemasannya rusak, kedaluwarsa, pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia.
Penegasannya, apabila tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku atau tetap menjual pangan yang tidak terdaftar pada Dep Kes RI serta mengacu UU RI No 7/1996 tentang pangan pasal 36 ayat (2) berbunyi, setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia atau mengedarkan apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam UU dan peraturan pelaksanaannya.
Sanksinya pada pasal 58 huruf (k) yakni, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 360.000.000.
Bila mennjual pangan kedaluwarsa peraturan yang dilanggar UU RI No 7/1996 pasal 21 huruf (e) akan diberikan sanksi yang bunyinya, barang siapa karena kelalaian mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.
Lalu bila menjual pangan tidak sesuai syarat label/tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa peraturan yang dilanggar UU RI No 8/199 tentang perlindungan konsumen pasal 1 huruf (g). sedangkan sanksinya sesuai pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Sedangkan menjual pangan yang rusak sanksinya sesuai UU No 8/199 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat (1) dipidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (ica)

Batik Nunukan Segera Masuk Dokumen HAKI

Berciri 5 etnis dan 3 warna utama

NUNUKAN – Motif batik khas Nunukan mendapat apresiasi dari Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni Budaya, Sleman Yogyakarta. Dikatakan Drs Toto Sugiarto Arifin salah satu pihak P4TK yang turut melatih puluhan kader batik Nunukan, desain motif para tokoh adat dan masyarakat sangat beragam. Bahkan telah disepakati dengan 5 motif etnis dan 3 warna pokok dan utama yaitu merah, kuning dan hitam.
Dikatakannya, motif yang sudah didesain pun sudah disepakati meski ada tambahan masukan motif yakni pohon “Nunuk” atau beringin, bisa dikomposisikan berbeda. Motif batik khas Nunukan diperkirakan bertambah motif bisa berupa akar, daun atau pohon Nunuk. “Kami sudah mencoba membuat desain berdasar kumpulan dokumen yang ada melalui dinas pariwisata, setelah dipresentasikan dari tokoh adat, ada beberapa masukan terutama tentang warna dan motif. Setelah disepakati motifnya, hak cipta menjadi penting,” kata Drs Toto.
Terlebih batik sudah menjadi world heritage dari Indonesia, sebagai warisan dunia. Namun motif batik yang beragam karya seluruh daerah, salah satunya dihak patenkan dengan langkah dokumentasi. Pasalnya, dokumentasi menjadi langkah awal HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). “Akan masuk ke Dirjen HAKI, dicatatkan bahwa kita sudah mendokumentasikanya. Bahkan saat kita mendaftar pun, karya daerah mulai dilindungi. Tetapi saya pikir dokumentasinya tidak motif per motif juga, tapi bukunya yang diHAKI-kan. Misalnya 1 buku ada 100 motif, semua jadi dipatenkan,” jelasnya kepada Radar Tarakan.
“Batik khas Nunukan yang ada sekarang jenisnya batik cap kombinasi tulis. Tenaga ahli daerah pun sudah 2 kali dilatih dan saya lihat kader batik di Nunukan, antusias sekali. Harapannya, tetap saja karena etnis di Indonesia beribu jumlahnya, akar budaya jangan sampai hilang,” tandas Toto.
Sementara pendidik seni P4TK lainnya Dr AAK Suryahadi M.ED.CA menyatakan apresiasi bahwa Kabupaten Nunukan berjuang menggali dan mengembangkan seni dan budaya, disamping banyak pihak menguasai teknologi. Bagi pria kelahiran Pulau Bali ini, seni merupakan cerminan pribadi. “Sebab kepribadian suatu daerah akan dilihat melalui karya dan seni budayanya. Bagaimana seni batik, seni ukir inilah yang dicari para pendatang ke setiap daerah. Di Pulau Jawa, istilah seni memiliki 3 sifat, sebagai hiburan, tontonan dan tuntunan,” ujar Agung.
Pria yang 38 tahun menetap di Jogjakarta ini mengartikan, 3 warna utama batik khas Nunukan dengan makna berbeda. Diusulkan identik warna hijau, kuning dan hitam lantaran warna tersebut banyak digunakan leluhur terdahulu. “Tentu ada artinya, warna kuning, memiliki makna kemuliaan. Lalu hijau, dimaknai kesuburan dan kesejukan diimplemetasikan ke kehidupan berinteraksi baik dan sejuk ke masyarakat dan dalam dunia pertanian menjadi hijau royo-royo,” bebernya.
“Sedangkan warna hitam memiliki makna kebijaksanaan. Sehingga diharapkan kedepan, semua makna itu sebagai tuntunan yang menjadi tatanan di masyarakat. Disatukan menjadi satu motif yang memiliki arti. Seni itu tidak hanya enak dipandang tetapi memiliki makna tuntunan manusia,” pungkas Agung. (dta)

Siapkan Dulu Sarana Parkir yang Laik

PENERAPAN Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir yang ditetapkan DPRD pertengahan tahun 2011 lalu, tampaknya masih belum dapat direalisasikan.
Bahkan Kepala Dinas Perhubungan Robby Nahak Serang SH saat dikonfirmasi juga mengakui, perda tersebut untuk sementara belum bisa dijadikan sebagai sumber PAD bagi Kabupaten Nunukan.
“Kalau awal Januari 2012 kita juga belum bisa pastikan apakah sudah bisa diterapkan, sebab kita masih akan menyusun ulang teknis di lapangan seperti apa, dimana saja titik yang tepat untuk diterapkan, kelengkapan sarana parkir juga akan disiapkan terlebih dahulu,” jelas Kadishub.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Drs Zainuddin HZ MSi sebelumnya juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Sekkab, pemerintah daerah sedang menyiapkan sarana parkir yang memadai, termasuk upaya segera Dishub agar melakukan pemetaan zona layak parkir di Kecamatan Nunukan sebagai percontohan awal.
“Titik-titiknya kita serahkan ke dinas teknis. Yang jelas pemetaan dulu, kalau zonanya sudah ditetapkan, kita mengarah ke pembangunan fasilitas parkir,” kata sekkab saat itu.
Sekkab juga beralasan, pemerintah daerah memang sengaja mendahulukan penerbitan Perda ketimbang penyediaan sarana parkir. Sebab, proses sosialisasi pra penerapan Perda, setidaknya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sementara penyediaan sarana parkir tepi jalan umum, bisa menyusul kemudian. (ica)

Habis RP 48 Juta Buat Makelar Kasus

Oknum Lapas Nunukan jadi Markus di Samarinda ??

Istri Terdakwa Kasus Narkoba Dijanjikan ‘Pemberesan’ Kasus
di Polres dan Kejari Samarinda

SAMARINDA-Seorang warga Tarakan bernama Parlan (40) kemarin (14/12) divonis bersalah karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 9 gram. Ia divonis enam tahun penjara oleh hakim Parulian Lumbantaroan, I Gede Suarsana dan M Taufik Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Keterlibatan makelar kasus diduga mengiringi perkara ini. Istri terdakwa sudah mengeluarkan uang total Rp48 juta kepada seseorang yang mengaku bisa ‘membereskan’ kasus ini.
Seusai sidang, sambil menangis Wahidah “menyanyi” kepada wartawan. Ia adalah istri Parlan yang sehari-hari tinggal di Jl Gajah Mada Tarakan. Ia mengaku sudah memberikan banyak uang kepada polisi dan jaksa yang menangani kasus ini agar suaminya bisa lepas dari jerat kasus. Atau setidaknya tuntutan diringankan.
Diceritakannya, Parlan ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Samarinda Juni 2011 lalu di Samarinda. Barang bukti yang diamankan adalah 9 gram sabu yang dibelakangan diketahui dibawa Parlan dari Tawau Malaysia.
Di tengah kekalutan yang luar biasa itu, seorang kerabat Wahidah berinisial Sis datang menawarkan bantuan. Sis sehari-hari bekerja di Lapas Nunukan. Kepada Wahidah, Sis mengaku bisa “membereskan” kasus ini. Namun ia meminta Wahidah menyediakan sejumlah uang.
“Saat itu dia (Sis) minta Rp35 juta. Katanya dana itu untuk menghilangkan barang bukti yang ada di polisi. Saya berikan uang itu. Tapi nyatanya kasusnya masuk juga ke pengadilan. Saya sempat percaya sama Sis karena istrinya masih keponakan saya,” cerita Wahidah dengan mata sembab.
Ia mengaku tidak tahu apakah uang itu sampai ke polisi atau tidak. “Saya tahunya cuma sama Sis. Tapi katanya sih sudah disampaikan (ke polisi, Red.). Tapi nyatanya barang bukti (sabu) 9 gram itu masih ada di pengadilan,” tuturnya.
Rupanya Sis bukan orang yang cepat patah arang. Suatu hari Sis mengatakan akan “membereskan” kasus ini di Kejari Samarinda supaya dakwaannya diringankan.
Sis meminta lagi uang Rp13 juta kepada Wahidah untuk diteruskan ke jaksa yang menangani kasus ini. Dana diberikan Wahidah kepada Sis dua kali. Pertama Rp3 juta, kedua Rp10 juta.
Beberapa waktu lalu Wahidah sempat bertanya soal uang ini kepada salah satu jaksa yang menangani perkara ini, jaksa itu berinisial TD. “Saya sudah tanya ke jaksanya. Katanya (uangnya, Red.) sudah sampai. Titipan pertama sampai Rp2 juta, yang kedua Rp8 juta. Jadi jaksanya mengaku cuma terima Rp10 juta,” ujarnya.
Jaksa TD seusai sidang kepada Koran Kaltim membantah bahwa ia pernah menerima uang dalam hubungannya dengan perkara ini. Namun membenarkan bahwa Sis pernah datang kepadanya beberapa waktu lalu meminta tolong agar tuntutan kepada Parlan diringankan.
“Dia minta empat tahun, saya bilang tidak mungkin. Dalam UU Narkotika sudah jelas kalau barang bukti di atas 5 gram, tuntutan harus di atas lima tahun. Jadi saya tolak permintaan itu,” tukas TD.
Di pengadilan, Parlan dikenai tuntutan delapan tahun oleh jaksa. Wahidah menolak memberikan nomor kontak Sis kepada Koran Kaltim. Sehingga sampai tadi malam Sis tidak bisa dikonfirmasi.
Namun Kepala Lapas Nunukan, Darwin Sitepu, membenarkan bahwa ada pegawainya yang berinisial Sis (kepada Darwin Koran Kaltim menyebutkan nama lengkap Sis, Red.). Ia bekerja sebagai petugas bagian pintu pengamanan dan sudah bekerja di Lapas sejak 2008. Saat ini Sis bergolongan II.
“Dia tidak berani macam-macam di sini. Karena saya juga minta ke LSM untuk pantau anak buah saya. Kalau anak buah saya macam-macam, langsung laporkan ke saya,” tegas Darwin semalam.
Ia mengatakan, bila anak buahnya terbukti melanggar hukum, ia sendiri yang akan menindaklanjuti. Soal Sis, kata Darwin, ia serahkan kepada polisi untuk membuktikannya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Agus Siswanto mengaku masih harus mempelajari kasus ini dulu. Tapi ia tak yakin jika masih ada oknum penyidik yang berani melibatkan diri dalam ‘permainan’ makelar kasus.
“Saya harus cek dulu itu. Hati-hati memang jika ada orang yang memanfaatkan kasus-kasus yang kita ungkap. Bisa saja hal itu tak melibatkan oknum penyidik kami. Saya tak yakin teman-teman masih berani bermain. Tapi barang buktinya kan masih ada? Tidak hilang ‘kan saat di pengadilan?” kata Agus.
Menurut dia, tindakan oknum yang berusaha mengurus kasus seperti itu sangat menjatuhkan citra kepolisian. Karena itu diingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran oknum makelar kasus begitu saja. (al/kh)

Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal

NUNUKAN- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemkab Nunukan kemarin menggelar sosialisasi standar pelayanan minimal (SPM), fasilitasi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan publik (SPP) dilingkunga Pemkab Nunukan.

Sosialisasi dilakukan selama dua hari di Lantai V Kantor Bupati Nunukan dengan narasumber Indera Bahra dari Bagian Ketatalaksanaan Biro Organisasi Setprov Kaltim, diikuti seratus lebih peserta dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Nunukan.

Sosialisasi resmi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Zainuddin HZ dengan membacakan sambutan Bupati Nunukan. “Tahun 2012 nanti harus sudah ada standar pelayanan minimal terutama instansi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan publik yang semakin meningkat dan keinginan pemerintah mengetahui perkembangan kepuasan masyarakat atas pelayanan pemerintah. (kh)

Kontraktor RLH Nunukan Melarikan Diri

NUNUKAN- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Azwar mengungkapkan, bahwa kontraktor pelaksana pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) tahun 2008 di Nunukan lari dari tanggungjawabnya karena dikejar-kejar hutang, sehingga pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kaltim itu tidak selesai.

Hal itu berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait yang diminta klarifikasi oleh Kejari Nunukan yakni kuasa pengguna anggaran dari DPU Kaltim dan dua pejabat terkait lainnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Nunukan Sanusi dan dua orang kontraktor pelaksana RLH tahun 2008 dan 2011.

“Bukan menghindar dari persoalan RLH, tapi karena banyak hutang dengan yang lainnya, menghindar dari tagihan hutang yang lain, mungkin dengan suplayer bahan bangunan atau yang lain. Karena dia lari, pembangunan RLH kena imbasnya,” jelas Azwar, beberapa hari lalu.

Dari keterangan yang didapat, pekerjaan RLH tahun 2008 memang masih dianggap tidak selesai karena pembayaran DPU Kaltim yang dilakukan baru sekitar 20 persen, sementara kemajuan pekerjaannya sudah 63 persen. “Sehingga secara ini, dilihat dari pelaksanaan pekerjaan sebenarnya dia (kontraktor) rugi, karena pekerjaan sudah 63 persen tapi baru dibayar 20,” ujarnya.

Berdasarkan data dan keterangan sementara yang diperoleh, pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran hukum tindak pidana korupsi dalam pembangunan RLH tersebut karena tidak ada unsur merugikan keuangan Negara, justru kontraktor yang mengalami kerugian.

“Untuk sementara ini faktanya belum mendukung untuk mengarah tindak pidana korupsi. Kontraktor tidak bertanggungjawab, karena pekerjaan tidak selesai. Pekerjaan itu gagal, dana tidak terserap, tapi dia tidak melarikan uang,” ujarnya.

Dijelaskan, program RLH di Nunukan baru dilaksanakan dua tahun, pada tahun 2008 dan 2011, sementara tahun 2009 dan 2010 tidak ada program RLH di Nunukan. Untuk program RLH tahun 2008 di Nunukan, diketahui dianggarkan hanya Rp23 juta per unitnya, sementara RLH tahun 2011, dianggarkan Rp35 juta perunit.

Sebelumnya, LSM Panjiku melaporkan indikasi korupsi dalam pembangunan RLH tersebut dengan sampel 4 unit RLH yang dibangun di Nunukan. Indikasi itu seperti ukuran bangunan yang lebih kecil dari yang seharusnya, fasilitas WC yang tidak dibangun hingga biaya tukang yang tidak dibayarkan pihak kontraktor. (kh)

Dinkes Sosialisasi Produk yang Dilarang Dijual

Razia Produk Makanan Jelang Natal dan Tahun Baru Bakal Digelar

NUNUKAN- Menjelang perayaan hari Natal 2011 dan tahun baru 2012, Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan mensosialisasikan kepada penjual produk pangan dan parsel untuk tidak menjual pangan yang kedaluwarsa atau tidak memenuhi syarat keamanan dan tidak memunuhi persyaratan mutu serta label.

Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda untuk melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal dan tahun baru untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan beredarnya pangan dan parcel yang berisi produk pangan tidak sesuai standard.

“BPOM sudah datang ke Nunukan tapi masih lihat-lihat dan sosialisasi,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan Miskia, Rabu (14/12) kemarin.

Setelah dilakukan sosialisasi, pihaknya bersama BPOM akan melakukan razia terhadap penjual pangan di Nunukan. “Kita sosialisasi dan edarkan pemberitahuan produk yang bisa dan tidak untuk dijual, kalau sudah dikasih tahu tapi tetap tidak ikut aturan itu akan kita tarik,” ujarnya.

Dalam surat edaran BPOM juga disampaikan kepada penjual, produk makanan yang tidak boleh dijual adalah produk yang tidak terdaftar pada Depkes RI, Badan POM RI (MD/MI) dan tidak mencantumkan No SP/P-IRT. Selain itu, produk makanan yang dilarang dijual seperti kemasan rusak berkarat, penyok dan serupanya dan produk dengan label tanpa bahasa Indonesia.

“Kita ini kan daerah perbatasan, jadi ada kebijakan khusus dari pemerintah sini, karena kalau tunggu barang Indonesia lama masuknya, kalau Tarakan kan sudah terkaver seluruhnya,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan ketentuan peraturan yang berlaku, seperti apabila menjual pangan yang tidak terdaftar sebagaimana diatur UU 7/1996 tentang Pangan, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta. Jika menjual produk kedaluwarsa dikenakan sanksi paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Dalam UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, menjual produk yang tidak memenuhi syarat label atau tidak mencatumkan tanggal kedaluwarsa, akan dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 milyar. Sementara jika produk pangan rusak yang dijual rusak akan dikenakan sanksi paling lama 5 tahun atau denda Rp2 milyar.

“Barang Malaysia ada juga yang termasuk sebagian (dilarang), cuma kan barang Malaysia tidak semua yang diambil, kita lihat nanti kan ada daftar yang bisa dijual,” ujarnya.

Menurutnya, dari pengawasan yang dilakukan selama ini, daerah Nunukan masih tergolong aman dari penjualan produk pangan yang dilarang atau membahayakan konsumen. “Saya rasa Nunukan aman saja, barang yang kita konsumsi hari-hari karena sering ada pengawasan,” ujarnya.

Ditambahkannya, ada sekitar 30 ribu produk makanan, minuman dan kosmetik dari luar negeri yang diperbolehkan dijual di Indonesia. “Kalau produk yang dilarang kami belum dapat daftarnya,” ujarnya. (kh)

Rabu, 14 Desember 2011

Warga Sembakung Keluhkan Biaya Transportasi

Untuk Mengurus Pembuatan e-KTP ke Desa Atap

NUNUKAN- Warga 14 desa di Kecamatan Sembakung bagian barat mengeluhkan mahalnya biaya transportasi yang mereka harus keluarkan menuju ibukota Kecamatan Sembakung di Desa Atap, hanya untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Betapa tidak, warga harus mengeluarkan biaya perjalanan minimal Rp200 ribu menuju Desa Atap, karena jarak tempuh dari desa-desa di Sembakung bagian barat relatif jauh dengan ibukota kecamatan. Biaya itu dipakai untuk menyewa jasa ojek karena sebagian besar warga tidak memiliki kendaraan

11 Desa di Sebuku Rawan Konflik Gajah-Masyarakat

NUNUKAN- Aktivis Lingkungan Agus Suyitno, dari World Wide Fund (WWF) Kaltim mengungkapkan ada sekitar 11 desa di Kecamatan Sebuku yang rawan dengan konfik gajah Sebuku (Elephas Maximus Borneensis) dengan masyarakat karena merupakan jalur daerah jelajah gajah soliter tersebut.

“Lima sampai tujuh bulan gajah itu bergerak melewati perkebunan sawit dan juga di beberapa perkebunan masyarakat serta pemukimannya. Wilayah konflik itu ada 11 desa yang menjadi jalur daerah jelajah gajah, tapi yang paling sering dikunjungi gajah itu ada empat desa,” kata Agus Suyitno, beberapa hari lalu.

selengkapnya: http://www.korankaltim.co.id/read/news/2011/20060/11-desa-di-sebuku-rawan-konflik-gajah-masyarakat-.html

31 Desember Pegawai Kontrak Pemkab Nunukan Berakhir

NUNUKAN- Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan Herlina mengatakan, tanggal 31 Desember kontrak honorer dan tenaga kontrak tahunan (outsourching) berakhir. Soal diperpanjang atau tidak, tergantung pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

"Kalau misalnya kontraknya tidak dilanjutkan lagi, itu urusan SKPD masing-masing. Kalau kami BKDD kapasitasnya tidak sampai sejauh itu. Kami hanya meminta data jumlah honorer, mau tahu jumlahnya nanti rangkumannya dalam bentuk tabel akan kami serahkan kepada Bupati sesuai dengan perintah beliau," ujarnya.

Diakui, memang ada sejumlah SKPD yang mempekerjakan hingga ratusan honorer. Nantinya tergantung dari SKPD itu, apakah pembiayaan untuk belanja pegawai masih memungkinkan untuk tetap mempertahankan seluruh tenaga kontrak yang ada.

"Ini kan tergantung dari belanja pegawai di SKPD juga," ujarnya.

Informasi sumber tribunkaltim.co.id, Dinas PU Nunukan paling banyak memiliki tenaga kontrak tahunan. Jumlahnya sekitar 300 orang. Sementara anggaran Dinas PU Nunukan pada 2012 turun drastis dari tahun sebelumnya. Jika mengacu pada anggaran tahun depan, Dinas PU Nunukan tidak mungkin bisa menggaji ratusan tenaga kontrak tersebut. (*)

31 Desember Pegawai Kontrak Pemkab Nunukan Berakhir

NUNUKAN- Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan Herlina mengatakan, tanggal 31 Desember kontrak honorer dan tenaga kontrak tahunan (outsourching) berakhir. Soal diperpanjang atau tidak, tergantung pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

"Kalau misalnya kontraknya tidak dilanjutkan lagi, itu urusan SKPD masing-masing. Kalau kami BKDD kapasitasnya tidak sampai sejauh itu. Kami hanya meminta data jumlah honorer, mau tahu jumlahnya nanti rangkumannya dalam bentuk tabel akan kami serahkan kepada Bupati sesuai dengan perintah beliau," ujarnya.

Diakui, memang ada sejumlah SKPD yang mempekerjakan hingga ratusan honorer. Nantinya tergantung dari SKPD itu, apakah pembiayaan untuk belanja pegawai masih memungkinkan untuk tetap mempertahankan seluruh tenaga kontrak yang ada.

"Ini kan tergantung dari belanja pegawai di SKPD juga," ujarnya.

Informasi sumber tribunkaltim.co.id, Dinas PU Nunukan paling banyak memiliki tenaga kontrak tahunan. Jumlahnya sekitar 300 orang. Sementara anggaran Dinas PU Nunukan pada 2012 turun drastis dari tahun sebelumnya. Jika mengacu pada anggaran tahun depan, Dinas PU Nunukan tidak mungkin bisa menggaji ratusan tenaga kontrak tersebut. (*)

LSM Dukung Kebijakan Kadisdik Nunukan

NUNUKAN- Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Panjiku Mansyur Rincing mengapresiasi upaya yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Nunukan Nizaruddin untuk memetakan dan melakukan redistribusi guru agar penempatan guru merata di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Nunukan.

Ia mengatakan, selain dapat mengatasi kekurangan guru yang terjadi di sekolah-sekolah di pedalaman, kebijakan itu juga menunjukkan konsistensi pemerintahan Basri Asmah Gani yang akan melakukan panataan ulang pegawai dilingkungan Pemkab Nunukan.

Mansyur mengatakan, sudah tepat jika para guru ini dikembalikan mengajar sesuai dengan surat keputusan (SK) penempatannya saat diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Komitmennya sudah jelas, ketika mengikuti tes dia siap ditempatkan paling sedikit selama 10 tahun," ujarnya.

Mansyur mengatakan, penempatan di kawasan pedalaman merupakan keputusan guru itu sendiri saat mengikuti seleksi CPNS.

"Kita tidak ingin seleksi CPNS hanya dijadikan batu loncatan untuk mengejar PNS. Mereka saat tes memilih sekolah di pedalaman yang peminatnya sepi, begitu lulus malah meminta pindah ke kota," ujarnya.

Menurutnya selama ini tak sedikit guru yang tetap konsisten mengajar sesuai dengan penempatannya. Namun tak sedikit pula yang belum mengajar di tempat tugasnya sudah meminta pindah ke kota.

"Dan yang pindah ke kota pasti mendapatkan fasilitas khusus dari pejabat. Dengan memo mereka bisa memilih sekolah-sekolah di kota. Ini diskriminatif. Karena ada yang harus pontang panting tugas di pedalaman sementara mereka dengan fasilitas pejabat bisa seenaknya memilih mengajar di kota," ujarnya.

Dengan menempatkan para guru sesuai dengan SK ini, tentu Pemkab Nunukan tidak harus menyediakan formasi yang sama di pedalaman.

"Selama ini formasi CPNS di pedalaman hanya jadi batu loncatan saja. Akhirnya setiap tahun pemerintah mengusulkan formasi yang sama. Ini harus dibenahi," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Nunukan Nizaruddin mengatakan, setelah dilakukan pembenahan dilevel kepala sekolah pihaknyapun segera melakukan pemetaan dilanjutkan mutasi para guru.

"Dalam bulan-bulan ini setelah dilakukan mutasi kepala sekolah langsung kita petakan kembali guru-guru di sekolah-sekolah yang ada di Nunukan. Paling lambat bulan Januari, mutasi guru sudah terealisasi," ujarnya.

Ia memastikan, mutasi guru dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan. Mereka yang menjadi target mutasi mulai dari guru sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

Bupati Perintahkan Pendataan Honorer dan Outsourcing

NUNUKAN- Bupati Nunukan Basri memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan Syafaruddin untuk melakukan pendataan tenaga honorer dan tenaga kontrak tahunan (outsourching) di lingkungan Pemkab Nunukan.

Sekretaris BKDD Kabupaten Nunukan Herlina mengatakan, semua honor maupun tenaga kontrak di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) didata kembali, karena selama ini datanya masih simpang siur. Untuk diketahui, pengangkatan tenaga kontrak tahunan dilakukan dimasing-masing SKPD.

"Bupati mau tahu jumlah honorer. Istilahnya mencari data, berapa jumlahnya?" ujarnya.
Dalam pendataan ini, semua honorer dan tenaga kontrak diminta mengumpulkan surat keputusan (SK) mereka masing-masing.

"Kemudian kedua ada edaran Bupati yang melarang mengangkat honor, tujuannya untuk itu. Jadi nanti akan ketahuan, mana SKPD yang banyak, mana yang kurang?," ujarnya.

Saat ini sedang diwacanakan, untuk tenaga honer yang berlebihan disuatu SKPD akan didistribusikan ke SKPD yang kebetulan masih kekurangan tenaga.

"Bupati mau tahu yang SMK Pertanian, SMK Perikanan, itu honorer yang mau dimanfaatkan. Dia bisa diberdayakan untuk membantu tenaga penyuluh di lapangan," katanya.

Diam-Diam, Bupati Nunukan Lantik 11 Pejabat Baru

NUNUKAN- Bupati Nunukan Basri ternyata telah melantik 11 pejabat baru, Senin (12/12/2011) lalu. Informasi yang diterima wartawan pelantikan pejabat struktural saat itu hanya bagi pejabat yang belum sempat dilantik pada mutasi Oktober lalu.

Informasi yang diterima tribunkaltim.co.id, Iwan Sugiharto yang belum sebulan menjabat dijabatan lamanya, kemarin dulu ikut dalam gerbong mutasi.

Nama lainnya yang ikut dimutasi, Ahmad Musafar yang sebelumnya menjabat di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Daerah Nunukan dimutasi menjadi Kepala Seksi di Kantor Camat Lumbis Ogong.

Adapula Fredi dan Abdul Rahim dengan total jumlah pejabat baru yang dilantik mencapai 11 orang. Sisanya dari 25 orang yang dilantik, merupakan pejabat yang belum sempat mengikuti pelantikan pada mutasi sebelumnya. (*)

Diam-Diam, Bupati Nunukan Lantik 11 Pejabat Baru

NUNUKAN- Bupati Nunukan Basri ternyata telah melantik 11 pejabat baru, Senin (12/12/2011) lalu. Informasi yang diterima wartawan pelantikan pejabat struktural saat itu hanya bagi pejabat yang belum sempat dilantik pada mutasi Oktober lalu.

Informasi yang diterima tribunkaltim.co.id, Iwan Sugiharto yang belum sebulan menjabat dijabatan lamanya, kemarin dulu ikut dalam gerbong mutasi.

Nama lainnya yang ikut dimutasi, Ahmad Musafar yang sebelumnya menjabat di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Daerah Nunukan dimutasi menjadi Kepala Seksi di Kantor Camat Lumbis Ogong.

Adapula Fredi dan Abdul Rahim dengan total jumlah pejabat baru yang dilantik mencapai 11 orang. Sisanya dari 25 orang yang dilantik, merupakan pejabat yang belum sempat mengikuti pelantikan pada mutasi sebelumnya. (*)

PLKB Diusulkan Jangkau Pedesaan

NUNUKAN – Program keluarga berencana (KB) di Kabupaten Nunukan perlu terus disosialisasikan. Dikatakan Kepala Bidang KB di Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB (BPPKB) Nunukan, Nurmadia SKM MKes, saat ini masih banyak masyarakat, khususnya di daerah pedesaan atau pelosok Nunukan minim ikut program KB lantaran penyuluhan serta pelayanan yang kurang menjangkau daerah tersebut.
Terlebih, lanjut Nurmadia, hingga kini tidak dipungkiri masih adanya anggapan masyarakat bahwa banyak anak banyak rezeki. Permasalahan ini tentunya perlu perhatian serius agar program KB menyentuh dan diterima seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya lewat peningkatan pelayanan tim KB keliling (TKBK) dan petugas lapangan keluarga berencana (PLKB).
“TKBK khususnya memberikan pelayanan KB ke masyarakat di kecamatan berupa metode suntik, pil KB, pemasangan ayudi, implan dan pemberian kondom. Demikian pula PLKB yang juga memberikan penyuluhan dan pemahaman ke masyarakat pentingnya mewujudkan slogan BKKBN yakni “2 anak lebih baik”,” terang Nurmadia.
Mantan pejabat Dinas Kesehatan Nunukan ini pun menyebutkan, jumlah PLKB saat ini sebanyak 25 orang yang bertugas memberikan penyuluhan ke 300-an desa se-Kabupaten Nunukan, hingga desa terjauh seperti di Krayan, Sembakung, Lumbis dan desa lainnya. “Tahun depan kami usulkan anggaran agar 15 kecamatan bisa terjangkau oleh TKBK dan PLKB dalam pelayanan KB. Pentingnya tim-tim ini digerakkan untuk meningkatkan dan mendorong masyarakat, terutama pasangan usai subur (PUS) untuk ber-KB. Sebab 2 anak itu banyak untungnya,” bebernya kepada Radar Tarakan.
“Ekonomi pas-pasan, 1-2 anak untuk gizi bisa tercukupi, pendidikan bisa terencana. Sedangkan tidak KB, banyak anak tentu beban keluarga bertambah besar. Nah, TKBK ini targetnya untuk pelayanan masyarakat miskin. Harapannya, masyarakat miskin di setiap kecamatan bahkan desa kalau bisa ber-KB, bagi yang belum,” imbuh Nurmadia.
Imbauan dua anak ini bukan berarti pemerintah melarang masyarakat memiliki banyak anak, namun lebih pada anjuran pengaturan cara kelahiran agar sang ibu dan anak tidak beresiko. “Makanya diusulkan baik TKBK dan PLKB bisa ikut dalam pelayanan ke desa-desa. Semoga usulan anggaran dan programnya disetujui untuk dilaksanakan 2012 mendatang,” tandasnya. (dta/ash)

Disparpora Siapkan Rumah Batik

NUNUKAN – Agar pengembangan keahlian membatik masyarakat binaan di Nunukan semakin terfokus, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Nunukan selaku leading sector yang menangani hal ini berencana akan menyewa bangunan sebagai rumah produksi batik khas Nunukan.
Dikatakan Sekretaris Disparpora H. Asmar SE, bangunan ini tahap awalnya diperuntukkan bagi daerah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan. “Tahun 2012, kita akan sewakan bangunan khusus untuk pelaksanaan pembatikkan. Tujuannya untuk mempermudah pembinaan serta terus melatih para kader batik yang sudah dibina sebelumnya,” kata Asmar.
Dikatakannya, Pemkab Nunukan sedang menggelorakan semangat membatik bagi masyarakat, sekaligus mengangkat kreativitas masyarakat lewat motif batik khas Nunukan, agar terlihat ciri khasnya. Terlebih juga untuk mematahkan anggapan bahwa batik hanya identik di Pulau Jawa. Dibuktikan, Nunukan daerah perbatasan NKRI dengan Malaysia bisa berkreasi dan memperoleh pengakuan “Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)”.
“Harapan kedepan, setelah ada pengakuan dari HAKI pun akan kita rekomendasikan kepada pemerintah daerah agar motif batik khas Nunukan dijadikan seragam kebesaran pegawai maupun anak sekolah,” sebutnya kepada Radar Tarakan.
Diketahui, motif batiknya mewakili suku atau etnis tempatan yang ada di Nunukan di antaranya etnis Tidung, Bulungan, Dayak Lundayeh dayak Tahol dan Dayak Tagalan. Dijelaskan mantan Kepala DKP Nunukan ini, dari peleburan 5 motif tersebut sudah ada kesepakatan awal, hanya tinggal penambahan sedikit motif lainnya. “Agar ketika dipatenkan, tidak ada lagi suara sumbang bahwa motif suku tidak terwakilkan. Tapi ada satu kekurangan yang akan kita analisa kembali seperti pohon “Nunuk” atau beringin,” tuturnya.
Untuk tenaga pembatik, Disparpora telah membina kurang lebih 50 orang, meski sasaran awal masih lingkup Kecamata Nunukan dan Nunuka Selatan. Pertimbangan di 2012, mulai menjangkau wilayah kecamatan lain untuk pembinaan dan pembentukan kelompok baru.
“Dari segi alat dan bahan, tahun 2012 sudah kami usulkan dana pengembangan kreativitas membatik tenaga binaan. Kita faslitasi karena memang kegiatan membatik motif khas Nunukan ini masih gawean pemerintah untuk mengembangkan sampai dengan mempatenkan. Selanjutnya, kita akan mencari kader batik di daerah lain lagi,” jelas Asmar. (dta/ash)

Dukung Politeknik, Siapkan Dana Miliaran

NUNUKAN – Pendirian Politeknik Nunukan dipastikan awal berstatus swasta yang dikelola yayasan. Namun dikatakan Sekkab Nunukan Drs Zainuddin HZ, pemkab akan memberikan dana rangsangan pembangunan lanjutan perguruan tinggi tersebut di tahun 2012. Tak tanggung-tanggung, dari APBD 2012 mendatang gelontoran anggaran miliaran rupiah diberikan untuk politeknik Nunukan.
“Tahun 2012, kami akan memberikan dana rangsangan pembangunan lanjutan. Sembari berharap izin dari Dikti segera keluar yang dibarengi kucuran dana. Karena diinginkan poltek ini menjadi perguruan tinggi Nunukan yang diunggulkan,” ujar Sekkab.
Mengenai kebenaran kucuran anggaran hampir Rp 5 miliar pada APBD Nunukan 2012 nanti, Sekkab tidak membantahnya. “Iya, sebagai rangsangan karena sekarang disana sudah ada bangunan seperti ruang administrasinya, tinggal ruang fakultas. Dengan demikian, kita bisa tunjukkan ke Dikti bahwa kampus poltek sudah memadai dan layak untuk diberikan izin operasi,” katanya kepada Radar Tarakan.
Nafas pembangunan politeknik ini, lanjut Zainuddin, secara bertahap dipersiapkan sebagai perguruan tinggi yang akan dinegerikan dan menjadi milik Kabupaten Nunukan. Sementara, untuk bisa berstatus negeri maka dikelola oleh yayasan terlebih dahulu.
“Mudah-mudahan niat baik kita ini mendapatkan ridho dari Allah SWT, demi kemajuan kabupaten Nunukan. Wujud karya nyata pemerintah juga bisa mewujudkan mental dan generasi Nunukan yang kuat,” tutur Zainuddin sembari menegaskan dirinya hanya sebagai penggagas mutlak untuk kemajuan Nunukan, bukan faktor lain.
Alasannya, lantaran disadari bahwa tidak semua masyarakat Nunukan, terutama yang kesejahteraannya dinilai kurang, mampu membiayai anak-anaknya melanjutkan pendidikan di luar Nunukan. Harapannya lagi, berdiri dan berfungsinya politeknik Nunukan kelak, para orang tua mendukung perkuliahan anaknya di daerah sendiri. “Kalau sekarang kenapa belum lagi eksis dan belum berjalan perkuliahan, lantaran izin Dikti belum diterbitkan. Sekarang lagi proses, kami tidak mau justru mewariskan masalah kedepannya. Inginnya, begitu kuliah dijamin secara hukum dan legalitas dari mahasiswa,” tandasnya. (dta)

Dukung Politeknik, Siapkan Dana Miliaran

NUNUKAN – Pendirian Politeknik Nunukan dipastikan awal berstatus swasta yang dikelola yayasan. Namun dikatakan Sekkab Nunukan Drs Zainuddin HZ, pemkab akan memberikan dana rangsangan pembangunan lanjutan perguruan tinggi tersebut di tahun 2012. Tak tanggung-tanggung, dari APBD 2012 mendatang gelontoran anggaran miliaran rupiah diberikan untuk politeknik Nunukan.
“Tahun 2012, kami akan memberikan dana rangsangan pembangunan lanjutan. Sembari berharap izin dari Dikti segera keluar yang dibarengi kucuran dana. Karena diinginkan poltek ini menjadi perguruan tinggi Nunukan yang diunggulkan,” ujar Sekkab.
Mengenai kebenaran kucuran anggaran hampir Rp 5 miliar pada APBD Nunukan 2012 nanti, Sekkab tidak membantahnya. “Iya, sebagai rangsangan karena sekarang disana sudah ada bangunan seperti ruang administrasinya, tinggal ruang fakultas. Dengan demikian, kita bisa tunjukkan ke Dikti bahwa kampus poltek sudah memadai dan layak untuk diberikan izin operasi,” katanya kepada Radar Tarakan.
Nafas pembangunan politeknik ini, lanjut Zainuddin, secara bertahap dipersiapkan sebagai perguruan tinggi yang akan dinegerikan dan menjadi milik Kabupaten Nunukan. Sementara, untuk bisa berstatus negeri maka dikelola oleh yayasan terlebih dahulu.
“Mudah-mudahan niat baik kita ini mendapatkan ridho dari Allah SWT, demi kemajuan kabupaten Nunukan. Wujud karya nyata pemerintah juga bisa mewujudkan mental dan generasi Nunukan yang kuat,” tutur Zainuddin sembari menegaskan dirinya hanya sebagai penggagas mutlak untuk kemajuan Nunukan, bukan faktor lain.
Alasannya, lantaran disadari bahwa tidak semua masyarakat Nunukan, terutama yang kesejahteraannya dinilai kurang, mampu membiayai anak-anaknya melanjutkan pendidikan di luar Nunukan. Harapannya lagi, berdiri dan berfungsinya politeknik Nunukan kelak, para orang tua mendukung perkuliahan anaknya di daerah sendiri. “Kalau sekarang kenapa belum lagi eksis dan belum berjalan perkuliahan, lantaran izin Dikti belum diterbitkan. Sekarang lagi proses, kami tidak mau justru mewariskan masalah kedepannya. Inginnya, begitu kuliah dijamin secara hukum dan legalitas dari mahasiswa,” tandasnya. (dta)

Kantor Setkab Dilengkapi Monitor Informasi

NUNUKAN- Kantor Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan sejak beberapa hari lalu terlihat dilengkapi dengan perlengkapan dua monitor informasi yang terpasang dilantai I depan tangga lift dan lantai III depan ruang Bupati Nunukan.

Kabag Umum Setkab Nunukan, Sudi Hermanto menjelaskan bahwa monitor yang dilengkapi CPU itu dipasang dengan tujuan memberikan informasi keberadaan Bupati dan Wakil Nunukan diruang kerjanya.

“Termasuk untuk menyampaikan informasi-informasi kegiatan dari dinas-dinas yang terbaru dan lainnya,” kata Sudi Hermanto, Selasa (13/12) kemarin.

Satu perangkat monitor dilengkapi CPU dan aplikasinya itu dilakukan pengadaan dengan nilai Rp45 juta dari APBD Perubahan 2011. Pihaknya membantah jika dikatakan pengadaan perlengkapan tersebut hanya untuk menghabiskan anggaran menjelang akhir tahun anggaran. “Karena memang anggarannya masuk di perubahan,” ujarnya.

Selain monitor informasi, fasilitas perlengkapan yang baru di Kantor Setkab Nunukan adalah tangga lift. Dua tangga lift lama yang cenderung rusak dan sering macet telah diganti dengan lift baru yang lebih modern dan lebih nyaman digunakan. “Enak sudah ngak kasar stopnya kaya lift lama,” kata salah seorang pegawai.

Penggantian lift ini, Bagian Umum Setkab mengadakan hingga Rp900-an juta untuk dua lift tersebut dari APBD 2011 murni. “Sebenarnya sudah lama, tapi karena terkendala pelantikan bupati saat itu jadi lelangnya terlantar sehingga baru bisa akhir tahun ini,” kata Sudi Hermanto.

Ditambahkannya, selain pengadaan fasilitas untuk Kantor Setkab pihaknya baru-baru ini juga mengadakan laptop untuk setiap kecamatan baru di Nunukan. Bahkan rencananya, 2012 nanti dilakukan pengadaan mobil operasional untuk kecamatan-kecamatan baru.

“Tapi untuk Kecamatan Lumbis Ogong ngak bisa karena ngak ada jalan. Disana diadakan perahu long boot,” ujarnya. (kh)

Di Nunukan, Mobdin Diluar Dinas Hal Biasa

NUNUKAN- Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Zainuddin HZ tak menampik jika ada saja mobil-mobil dinas Pemkab Nunukan yang dipergunakan pejabat di luar tugas kedinasannya, seperti digunakan untuk ke kebun pribadi, kepasar-pasar dan keperluan pribadi lainnya.

Penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi ini seperti hal yang biasa karena hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Nunukan. “Faktanya memang ada, saya tahu saja dan bukan hanya kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) saja yang mengunakan,” kata Zainuddin, Selasa (13/12) kemarin.

Ia mengaku sudah sering meminta kepada bagian Aset, Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Nunukan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan mobil dinas diluar tugas kewajiban kantor, apalagi mobil digunakan ketempat-tempat yang dapat merusak kondisi mobil karena akses jalan yang rusak.

“Saya selalu memerintahkan tertutama bidang asset untuk pengawasan terhadap penggunaan barang-barang Pemda, terutama jangan sampai digunakan tidak tepat pada tempatnya seperti digunakan untuk keperluan ke tempat-tempat yang rawan yang bukan tugasnya,” ujarnya.

Namun, ia terkesan tidak terlalu melarang mobil dinas dipergunakan seperti ke kebun jika memang mobil dinas untuk lapangan dan kondisi jalan yang baik pula. “Lihat dulu kebunnya bagaimana, kalau akibat kekebun mobilnya rusak, jelas sanksinya diperbaiki, kan ada juga kebun yang jalannya bagus. Sebenarnya mobil itu dipergunakan untuk menunjang tugas, diluar tugas itu sebenarnya tidak diperkenankan,” ujarnya.

Jika ada pejabat yang menggunakan mobil pribadinya untuk tugas kantor sementara mobil dinasnya ditinggal di rumah atau digunakan untuk keperluan pribadi, menurut Sekda, hal itu merupakan pelecehan jabatan. “Kalau mobil dinas ditinggal di rumah, mobil pribadinya dibawa ke kantor itu pelecehan, pelecehan jabatan,” ujarnya.

Bupati Nunukan Basri beberapa waktu lalu juga mengaku kesulitan menertibkan penggunaan mobil dinas diluar jam kerja atau pada saat hari libur bukan untuk keperluan tugas kantor. Menurutnya, hal ini juga terjadi di daerah lain bahkan di pemerintah pusat.

“Itulah problema juga, baik di kabupaten maupun dipusat sana juga. Itu belum bisa kita tertibkan betul, misalnya kendaraan dinas dipakai untuk kegiatan diluar dinas. Itu belum bisa kita tertibkan karena ini masih penyakit menyeluruh di seluruh Indonesia, jadi penyalahgunaan wewenang masih berjalan,” beberapa waktu lalu.

Meskipun penegasan dilakukan secara perlahan, pihaknya tetap akan menertibkan penggunaan mobdin di luar jam kerja tersebut. Namun, kata Basri, pihaknya harus melihat kondisi itu secara bijak. “Tapi bukan berarti dibenarkan ya, pelan-pelan kita, karena begini juga, dilematis juga kalau misalnya dia punya kendaraan begitu, lalu dia kewilayah misalnya ke kebunnya jalan kaki. Kita harus bijak melihatnya, bukan berarti membolehkan tapi itulah realita di lapangan,” ujarnya. (kh)

APBD Nunukan Baru Terserap 75 Persen

NUNUKAN - Sekretaris Kabupaten Nunukan Zainuddin HZ mengatakan timgkat serapan APBD Nunukan 2011 hingga kini baru mencapai sekitar 75 persen. Masih ada 25 persen anggaran pembangunan belum terserap. Padahal batas waktu tutup buku tahun anggaran hanya tinggal beberapa hari lagi.
“Yang pasti DP2KAD (Dinas Pendapatan Penge-lolaan dan Aset Daerah) itu melaporkan sekitar men-dekati 75 persen. Masih ada proses lagi,” kata Zainuddin kepada Koran Kaltim kemarin. Pihaknya merasa pesimis jika anggaran tahun 2011 ini bisa terserap maksimal 100 persen lantaran batas akhir tahun anggaran semakin dekat. “Ya seperti itulah,” katanya.
Pada September lalu serapan anggaran tercatat hanya di bawah 50 persen dan tergolong rendah. Dengan sisa waktu sekitar 3 bulan saat itu untuk merealisasikan anggaran pembangunan tersisa lebih 50 persen ternyata Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Nunukan tak mampu merealisasikan secara maksimal.
Salah satu anggaran tak terserap yakni dana pembangunan wilayah perbatasan senilai Rp9 miliar. Hal itu karena petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan baru ditetapkan Agustus lalu oleh pemerintah pusat dan diserahkan ke pemerintah daerah pada September lalu. Sehingga dengan sisa waktu tahun anggaran 2011 dianggap tak cukup. (kh)