Kamis, 15 Desember 2011

Dinkes Sosialisasi Produk yang Dilarang Dijual

Razia Produk Makanan Jelang Natal dan Tahun Baru Bakal Digelar

NUNUKAN- Menjelang perayaan hari Natal 2011 dan tahun baru 2012, Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan mensosialisasikan kepada penjual produk pangan dan parsel untuk tidak menjual pangan yang kedaluwarsa atau tidak memenuhi syarat keamanan dan tidak memunuhi persyaratan mutu serta label.

Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda untuk melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal dan tahun baru untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan beredarnya pangan dan parcel yang berisi produk pangan tidak sesuai standard.

“BPOM sudah datang ke Nunukan tapi masih lihat-lihat dan sosialisasi,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan Miskia, Rabu (14/12) kemarin.

Setelah dilakukan sosialisasi, pihaknya bersama BPOM akan melakukan razia terhadap penjual pangan di Nunukan. “Kita sosialisasi dan edarkan pemberitahuan produk yang bisa dan tidak untuk dijual, kalau sudah dikasih tahu tapi tetap tidak ikut aturan itu akan kita tarik,” ujarnya.

Dalam surat edaran BPOM juga disampaikan kepada penjual, produk makanan yang tidak boleh dijual adalah produk yang tidak terdaftar pada Depkes RI, Badan POM RI (MD/MI) dan tidak mencantumkan No SP/P-IRT. Selain itu, produk makanan yang dilarang dijual seperti kemasan rusak berkarat, penyok dan serupanya dan produk dengan label tanpa bahasa Indonesia.

“Kita ini kan daerah perbatasan, jadi ada kebijakan khusus dari pemerintah sini, karena kalau tunggu barang Indonesia lama masuknya, kalau Tarakan kan sudah terkaver seluruhnya,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan ketentuan peraturan yang berlaku, seperti apabila menjual pangan yang tidak terdaftar sebagaimana diatur UU 7/1996 tentang Pangan, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta. Jika menjual produk kedaluwarsa dikenakan sanksi paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Dalam UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, menjual produk yang tidak memenuhi syarat label atau tidak mencatumkan tanggal kedaluwarsa, akan dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 milyar. Sementara jika produk pangan rusak yang dijual rusak akan dikenakan sanksi paling lama 5 tahun atau denda Rp2 milyar.

“Barang Malaysia ada juga yang termasuk sebagian (dilarang), cuma kan barang Malaysia tidak semua yang diambil, kita lihat nanti kan ada daftar yang bisa dijual,” ujarnya.

Menurutnya, dari pengawasan yang dilakukan selama ini, daerah Nunukan masih tergolong aman dari penjualan produk pangan yang dilarang atau membahayakan konsumen. “Saya rasa Nunukan aman saja, barang yang kita konsumsi hari-hari karena sering ada pengawasan,” ujarnya.

Ditambahkannya, ada sekitar 30 ribu produk makanan, minuman dan kosmetik dari luar negeri yang diperbolehkan dijual di Indonesia. “Kalau produk yang dilarang kami belum dapat daftarnya,” ujarnya. (kh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar