NUNUKAN- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Azwar mengungkapkan, bahwa kontraktor pelaksana pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) tahun 2008 di Nunukan lari dari tanggungjawabnya karena dikejar-kejar hutang, sehingga pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kaltim itu tidak selesai.
Hal itu berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait yang diminta klarifikasi oleh Kejari Nunukan yakni kuasa pengguna anggaran dari DPU Kaltim dan dua pejabat terkait lainnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Nunukan Sanusi dan dua orang kontraktor pelaksana RLH tahun 2008 dan 2011.
“Bukan menghindar dari persoalan RLH, tapi karena banyak hutang dengan yang lainnya, menghindar dari tagihan hutang yang lain, mungkin dengan suplayer bahan bangunan atau yang lain. Karena dia lari, pembangunan RLH kena imbasnya,” jelas Azwar, beberapa hari lalu.
Dari keterangan yang didapat, pekerjaan RLH tahun 2008 memang masih dianggap tidak selesai karena pembayaran DPU Kaltim yang dilakukan baru sekitar 20 persen, sementara kemajuan pekerjaannya sudah 63 persen. “Sehingga secara ini, dilihat dari pelaksanaan pekerjaan sebenarnya dia (kontraktor) rugi, karena pekerjaan sudah 63 persen tapi baru dibayar 20,” ujarnya.
Berdasarkan data dan keterangan sementara yang diperoleh, pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran hukum tindak pidana korupsi dalam pembangunan RLH tersebut karena tidak ada unsur merugikan keuangan Negara, justru kontraktor yang mengalami kerugian.
“Untuk sementara ini faktanya belum mendukung untuk mengarah tindak pidana korupsi. Kontraktor tidak bertanggungjawab, karena pekerjaan tidak selesai. Pekerjaan itu gagal, dana tidak terserap, tapi dia tidak melarikan uang,” ujarnya.
Dijelaskan, program RLH di Nunukan baru dilaksanakan dua tahun, pada tahun 2008 dan 2011, sementara tahun 2009 dan 2010 tidak ada program RLH di Nunukan. Untuk program RLH tahun 2008 di Nunukan, diketahui dianggarkan hanya Rp23 juta per unitnya, sementara RLH tahun 2011, dianggarkan Rp35 juta perunit.
Sebelumnya, LSM Panjiku melaporkan indikasi korupsi dalam pembangunan RLH tersebut dengan sampel 4 unit RLH yang dibangun di Nunukan. Indikasi itu seperti ukuran bangunan yang lebih kecil dari yang seharusnya, fasilitas WC yang tidak dibangun hingga biaya tukang yang tidak dibayarkan pihak kontraktor. (kh)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar