NUNUKAN- Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan Herlina mengatakan, tanggal 31 Desember kontrak honorer dan tenaga kontrak tahunan (outsourching) berakhir. Soal diperpanjang atau tidak, tergantung pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
"Kalau misalnya kontraknya tidak dilanjutkan lagi, itu urusan SKPD masing-masing. Kalau kami BKDD kapasitasnya tidak sampai sejauh itu. Kami hanya meminta data jumlah honorer, mau tahu jumlahnya nanti rangkumannya dalam bentuk tabel akan kami serahkan kepada Bupati sesuai dengan perintah beliau," ujarnya.
Diakui, memang ada sejumlah SKPD yang mempekerjakan hingga ratusan honorer. Nantinya tergantung dari SKPD itu, apakah pembiayaan untuk belanja pegawai masih memungkinkan untuk tetap mempertahankan seluruh tenaga kontrak yang ada.
"Ini kan tergantung dari belanja pegawai di SKPD juga," ujarnya.
Informasi sumber tribunkaltim.co.id, Dinas PU Nunukan paling banyak memiliki tenaga kontrak tahunan. Jumlahnya sekitar 300 orang. Sementara anggaran Dinas PU Nunukan pada 2012 turun drastis dari tahun sebelumnya. Jika mengacu pada anggaran tahun depan, Dinas PU Nunukan tidak mungkin bisa menggaji ratusan tenaga kontrak tersebut. (*)
Rabu, 14 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar