PENERAPAN Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir yang ditetapkan DPRD pertengahan tahun 2011 lalu, tampaknya masih belum dapat direalisasikan.
Bahkan Kepala Dinas Perhubungan Robby Nahak Serang SH saat dikonfirmasi juga mengakui, perda tersebut untuk sementara belum bisa dijadikan sebagai sumber PAD bagi Kabupaten Nunukan.
“Kalau awal Januari 2012 kita juga belum bisa pastikan apakah sudah bisa diterapkan, sebab kita masih akan menyusun ulang teknis di lapangan seperti apa, dimana saja titik yang tepat untuk diterapkan, kelengkapan sarana parkir juga akan disiapkan terlebih dahulu,” jelas Kadishub.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Drs Zainuddin HZ MSi sebelumnya juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Sekkab, pemerintah daerah sedang menyiapkan sarana parkir yang memadai, termasuk upaya segera Dishub agar melakukan pemetaan zona layak parkir di Kecamatan Nunukan sebagai percontohan awal.
“Titik-titiknya kita serahkan ke dinas teknis. Yang jelas pemetaan dulu, kalau zonanya sudah ditetapkan, kita mengarah ke pembangunan fasilitas parkir,” kata sekkab saat itu.
Sekkab juga beralasan, pemerintah daerah memang sengaja mendahulukan penerbitan Perda ketimbang penyediaan sarana parkir. Sebab, proses sosialisasi pra penerapan Perda, setidaknya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sementara penyediaan sarana parkir tepi jalan umum, bisa menyusul kemudian. (ica)
Kamis, 15 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar